Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulator Kebut Reformasi Pengawasan Pasar Modal

Serangkaian sentimen negatif serta munculnya sejumlah kabar kurang sedap di pasar modal mendorong regulator untuk memacu upaya reformasi pengawasan.
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan serta self regulatory organization terus melakukan reformasi pengawasan pasar modal secara berkelanjutan untuk mencapai pendalaman dan meningkatkan kepercayaan investor.

Tidak hanya penyebaran Covid-19, sederet sentimen negatif menghantam pasar modal sejak awal 2020. Indeks harga saham gabungan (IHSG) telah amblas 18,84 persen ke level 5.112,989 akhir sesi Selasa (28/7/2020).

Sepanjang periode berjalan 2020, sudah ada empat emiten didepak atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat ini, setidaknya ada 19 emiten memiliki risiko yang sama.

Sederet emiten juga dalam proses permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dua emiten tercatat tengah dalam permohonan pailit.

Tidak berhenti disitu, kabar kurang sedap bermunculan seperti penetapan 13 manajer investasi sebagai tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Teranyar, kasus PT Jouska Finansial Indonesia juga menyita perhatian khalayak serta para pelaku pasar.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi menjelaskan bahwa Bursa bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan self regulatory organization (SRO) lainnya terus melakukan reformasi pengawasan pasar modal secara berkelanjutan. Langkah itu bertujuan untuk mencapai pendalaman pasar dan peningkatan kepercayan investor di pasar modal.

Sebagai regulator, lanjut dia, reformasi dan perbaikan terus dilakukan terutama dari sisi pengaturan, pengawasan, menjaga compliance, serta penegakan ketentuan. Pihaknya mengklaim telah banyak langkah yang dilakukan untuk memastikan pasar dapat berjalan semakin teratur, wajar, dan efisien.

“Kalaupun marak pemberitaan terkait pengungkapan kasus kasus di pasar modal belakangan ini, justru menunjukkan bahwa pengawasan ini hadir semakin tegas dengan mengungkap dan menindaklanjuti setiap pelanggaran di bidang pasar modal,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (28/7/2020).

Di sisi lain, Hasan menjelaskan bahwa agenda-agenda pengembangan terus dilakukan pada masa mendatang. Tujuannya, untuk penyempurnaan berkelanjutan.

Dia mengharapkan reformasi pengawasan pasar modal akan menjadikan pasar modal semakin sehat, berintegritas, dan kondisi pasar yang semakin dalam. Dengan demikian, kepercayaan para pelaku pasar meningkat khususnya investor pasar modal Indonesia.

Salah satu bentuk program kerja dalam kerangka pengawasan dan transformasi infrastruktur yakni pengembangan papan pemantauan khusus. Kebijakan itu dikeluarkan untuk melindungi kepentingan investor di pasar modal.

“Sudah dimulai pengembangannya untuk papan pemantauan khusus ini yang implementasinya akan bertahap mulai pada tahun ini berupa penyesuaian peraturan-peraturan terkait dan penyiapan sistemnya,” tuturnya.

Hasan menjelaskan bahwa akan dilakukan seleksi terhadap saham yang ada di papan pencatatan lainnya. Artinya, ada kemungkinan emiten secara periodik dalam proses review atau peninjauan akan masuk dan tergolong ke dalam papan pemantauan khusus.

Lebih lanjut, dia mengatakan emiten yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus memiliki beberapa kriteria. Kriteria utama yakni apabila terdapat permasalahan di aspek likuiditas dan volatilitas.

Hasan menjelaskan aspek lain yang dapat membuat emiten bisa masuk ke papan pemantauan khusus yakni adanya proses seperti penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kondisi itu dapat membuat perusahaan masuk kelompok papan pemantauan khusus.

“Kriteria lainnya adalah saham tidak likuid dan saham yang terjebak di angka harga batas bawah Rp50—Rp51,” paparnya

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yunita Linda Sari mengatakan akan memberlakukan sebuah papan pencatatan baru pada akhir kuartal III/2020 atau kuartal IV/2020. Papan itu ditujukan bagi saham-saham yang ada dalam pemantauan khusus.

“Jadi, nanti dipisahkan dari papan yang sudah ada,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper