Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Bakal Diubah, Simak Konsepnya

Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas tidak mencabut kebijakan waktu perdagangan selama pandemi Covid-19.
Pengunjung berada di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung berada di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com,JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyusun perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Salah satu konsep perubahan aturan yang diusulkan terkait waktu perdagangan.

Dalam dokumen matriks tanggapan pelaku pasar atas konsep perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, BEI menyampaikan beberapa konsep perubahan peraturan mengenai waktu perdagangan.

Poin pertama untuk sesi pra-pembukaan Senin—Kamis, diusulkan penyesuaian klausa dari pukul 08:45—08:55 menjadi 08:45—08:59. Periode itu digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli.

Selanjutnya, dilakukan penyesuaian klausa untuk periode melakukan proses pembentukan harga pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada harga pembukaan dari sebelumnya pukul 08:55.01—08:59:59 JATS menjadi 08:59:01—08:59:59 JATS (Jakarta Automated Trading System

Untuk sesi I, BEI tidak mengubah waktu perdagangan yakni tetap 09:00—12:00 seperti aturan sebelumnya pada perdagangan Senin—Kamis. Akan tetapi, bursa menghilangkan kalimat berdasarkan price dan time priority dari poin ketentuan tersebut.

Sesi II juga tidak berubah tetap 13:30 hingga 15:49 sesuai dengan aturan sebelumnya. Sama dengan ketentuan Sesi I, Bursa juga mengusulkan menghilangkan penjelasan berdasarkan price dan time priority

Dalam ketentuan sesi pra-penutupan, waktu tetap diusulkan pukul 15:50 hingga 16:00. Namun, Bursa menambahkan penjelasan terkait ketentuan JATS akan melakukan waktu penutupan secara acak pada pukul 15:58:00 sampai dengan 16:00:00.

Adapun, bursa menambah waktu perdagangan sesi pasca penutupan dari sebelumnya 16:05:00—16:15:00 menjadi 16:01:00 sampai dengan 16:15:00. Waktu itu digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada harga penutupan.

Ketentuan waktu perdagangan untuk sesi Jumat tetap 08:45—08:55 untuk sesi pra pembukaan, 08:55:01—08:59:59 JATS untuk melakukan proses pembentukan harga pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada harga pembukaan, dan 09:00—13:30 sebagai waktu sesi I perdagangan.

Waktu perdagangan sesi II tetap pukul 14:00—15:49. Sesi pra-penutupan tetap 15:50—16:00 dengan perubahan ketentuan JATS akan melakukan penutupan secara acak pada 15:58—16:00.

Dalam konsep perubahan aturan, BEI memangkas waktu proses pembentukan harga penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada harga penutupan dari sebelumnya 16:00:01—16:04:59 menjadi 16:00:01—16:00:59.

Kendati demikian, sesi pasca penutupan ditambah dari sebelumnya dari 16:05:00—16:15:00 menjadi 16:01:00—16:15:00.

BEI juga menambah waktu perdagangan di pasar negosiasi sebanyak 15 menit untuk sesi II perdagangan Senin—Kamis. Dengan demikian, diusulkan sesi II untuk pasar negosiasi pada pukul 13:30—16:30. Usulan penambahan sebanyak 15 menit juga diusulkan untuk perdagangan di pasar negosiasi sesi Jumat.

Saat dimintai konfirmasi Bisnis, Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengungkapkan ada usulan perubahan jam perdagangan di pasar negosiasi. 

“Untuk jam perdagangan ada tambahan 15 menit di pasar negosiasi yang lainnya sama,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (21/7/2020).

Laksono memperkirakan aturan baru ini akan dibakukan pada kuartal IV/2020. Akan tetapi, Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas tidak mencabut kebijakan waktu perdagangan selama pandemi Covid-19.

“Kebijakan pandemi akan dicabut kalau keadaan sudah mulai normal,” jelasnya.

BEI mulai memberlakukan ketentuan jam perdagangan baru mulai, Senin (30/3/2020). Kebijakan itu untuk menyesuaikan dengan pemendekan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) serta mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan work from home (WFH) dalam meminimalisasi penyebaran pandemi Covid-19.

Kebijakan waktu perdagangan selama pandemi diatur dalam SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper