Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyusun konsep untuk memperbarui Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Hal itu tertuang dalam matriks tanggapan pelaku pasar atas konsep perubahan Peraturah Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Octavianus Budiyanto, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), menjelaskan salah satu poin yang menjadi pembahasan untuk memperbarui aturan tersebut adalah mengenai jam perdagangan efek.
“Memang ada beberapa [aturan] yang sudah tidak valid, itu dibenarkan. Setahu saya, nanti jam perdagangan mengikuti jam kliring Bank Indonesia,” jelas Ocky kepada Bisnis, Selasa (21/7/2020).
Sementara itu, Ocky menyampaikan diskusi di asosiasi saat ini belum ada pembahasan mengenai akhir dari aturan khusus perdagangan pada masa pandemi Covid-19.
Saat ini, aturan perdagangan di BEI masih mengacu kepada SK Direksi PT Bursa Efek Indoensia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek.
Baca Juga
Adapun, aturan perdagangan dalam surat ini disesuaikan dengan kondisi pasar modal yang tertekan dampak negatif pandemi Covid-19.
“Kalau sekarang kan aturannya tidak normal jadi dibikin asimetris. Asimetris artinya ARA tidak sama dengan ARB. ARB sekarang kan diseragamkan 7 persen,” kata Ocky.
Berdasarkan matriks tanggapan pelaku pasar atas konsep perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, penyesuaian dilakukan untuk waktu perdagangan efek di pasar reguler, tunai, dan negosiasi.