Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia mempertimbangkan untuk memperbarui aturan batas auto reject bawah (ARB) dalam perdagangan saham. Hal ini dilakukan sebagai persiapan untuk menyambut keadaan kembali normal seperti sebelum pandemi.
Dalam draf konsep perubahan aturan yang diterima Bisnis, BEI tampaknya bermaksud mengembalikan aturan ARB kembali ke aturan sebelum penyesuaian aturan perdagangan pada masa pandemi.
Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI, menyampaikan draf konsep tersebut merupakan bagian dari rule making rule dan akan diterapkan dalam kondisi yang sudah dianggap normal.
“Kalau keadaan sudah dianggap normal, akan begitu [aturan ARB diubah kembali seperti semula]. Sekarang masih berlaku aturan zaman pandemi ini,” kata Laksono kepada Bisnis, Selasa (21/7/2020).
Dalam draf konsep tersebut, Bursa akan menghapus batasan auto reject bawah (ARB) yang sebesar 7 persen untuk semua kelompok harga saham.
Berdasarkan Peraturan No. II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dengan SK Direksi No: KEP-00025/BEI/03-2020, rentang harga saham Rp50—Rp200 akan dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan sebesar 35 persen atau penurunan harga saham sebesar 7 persen dalam satu hari.
Baca Juga
Sementara untuk rentang harga saham Rp200—Rp5.000 dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan harga sebesar 25 persen atau penurunan harga sebesar 7 persen.
Untuk rentang harga saham di atas Rp5.000 dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan harga sebesar 20 persen atau penurunan harga sebesar 7 persen.
Ketika kondisi dinilai sudah normal, aturan ini akan disesuaikan dengan penghapusan batas bawah penurunan sebesar 7 persen tersebut atau kembali ke aturan awal sebelum kondisi pasar modal mendapat tekanan dari pandemi Covid-19.
Pada kondisi normal, auto reject atas (ARA) maupun auto reject bawah (ARB) terjadi ketika harga saham naik atau turun melebihi batasan persentase yang sama.
Awalnya, Bursa Efek Indonesia menetapkan perubahan batasan auto rejection untuk menahan tekanan Covid-19 terhadap industri pasar modal melalui SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.
Aturan itu kembali diubah lewat SK Direksi PT Bursa Efek Indoensia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek.
Auto rejection merupakan penolakan secara otomatis dari sistem JATS terhadap penawaran jual dan/atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat terlampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan bursa.
Sederhananya, auto rejection adalah aturan mengenai pembatasan kenaikan maksimum dan penurunan minimum harga saham selama satu hari perdagangan supaya perdagangan saham berjalan lancar.