Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Pertimbangkan Ubah Aturan Auto Reject Bawah

Dalam draft konsep perubahan aturan yang diterima Bisnis, BEI tampaknya bermaksud mengembalikan aturan ARB kembali ke aturan sebelum penyesuaian aturan perdagangan pada masa pandemi.
Pengunjung memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia mempertimbangkan untuk memperbarui aturan batas auto reject bawah (ARB) dalam perdagangan saham. 

Dalam draft konsep perubahan aturan yang diterima Bisnis, BEI tampaknya bermaksud mengembalikan aturan ARB kembali ke aturan sebelum penyesuaian aturan perdagangan pada masa pandemi.

Dalam draft konsep tersebut, bursa akan menghapus batasan auto reject bawah (ARB) yang sebesar 7 persen untuk semua kelompok harga saham. 

Berdasarkan Peraturan No. II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dengan SK Direksi No: KEP-00025/BEI/03-2020, rentang harga saham Rp50—Rp200 akan dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan sebesar 35 persen atau penurunan harga saham sebesar 7 persen dalam satu hari.

Sementara untuk rentang harga saham Rp200—Rp5.000 dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan harga sebesar 25 persen atau penurunan harga sebesar 7 persen.

Untuk rentang harga saham di atas Rp5.000 dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan harga sebesar 20 persen atau penurunan harga sebesar 7 persen.

Aturan ini akan disesuaikan dengan penghapusan batas bawah penurunan sebesar 7 persen atau kembali ke aturan awal sebelum kondisi pasar modal mendapat tekanan dari pandemi Covid-19.

Pada kondisi normal, auto reject atas maupun auto reject bawah terjadi ketika harga saham naik atau turun melebihi batasan persentase yang sama.

Awalnya, bursa menetapkan perubahan batasan auto rejection untuk menahan tekanan Covid-19 terhadap industri pasar modal melalui SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.

Aturan itu kembali diubah lewat SK Direksi PT Bursa Efek Indoensia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek.

Auto rejection merupakan penolakan secara otomatis dari sistem JATS terhadap penawaran jual dan/atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat terlampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan bursa.

Sederhananya, auto rejection adalah aturan mengenai pembatasan kenaikan maksimum dan penurunan minimum harga saham selama satu hari perdagangan supaya perdagangan saham berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper