Bisnis.com, JAKARTA — PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) telah melakukan penyetoran saham untuk dikonversi dari pinjaman.
Berdasarkan pengumuman di Harian Bisnis Indonesia, Indonesia SIPF menyetor saham senilai total Rp150 miliar sebagai bentuk konversi utang menjadi saham oleh para pemegang saham.
Perinciannya, PT Bursa Efek Indonesia sebesar Rp50 miliar, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia sebesar Rp50 miliar, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia senilai Rp50 miliar.
“Pengumuman ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan tertentu. yang dapat dikompensasikan sebagai Setoran Saham,” tulis Indonesia SIPF, Rabu (15/7/2020).
Adapun, Indonesia SIPF merupakan perseroan terbatas yang berperan sebagai pemberi perlindungan investasi bagi investor atau pemodal Indonesia.
Dari laman resmi Indonesia SIPF, perseroan memberi layanan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yaitu jaminan adanya pemberian ganti rugi kepada pemodal yang merupakan nasabah bank kustodian serta perantara perdagangan efek yang menjadi anggota.
Baca Juga
Saat ini, terdapat 22 bank kustodian dan 105 perantara pedagang efek yang menjadi anggota DPP. Sementara itu, akun sub rekening efek tercatat sebanyak 1,47 juta akun.
Per 31 Mei 2020, tercatat nilai DPP di Indonesia SIPF senilai Rp209,98 miliar dan aset pemodal senilai Rp3.463,45 triliun.