Bisnis.com, JAKARTA - Emiten keramik PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk. (CAKK) mengumumkan tidak akan membagikan dividen atas kinerja tahun buku 2019.
Komisaris Utama Cahaya Asa Keramik Theo Lekatompessy mengatakan perseroan belum mencatatkan laba positif sehingga opsi yang diambil adalah dengan meniadakan pembagian dividen pada tahun ini. Dia menyebut, hingga tahun lalu, emiten bersandi saham CAKK itu belum mencetak saldo laba karena masih mencatat akumulasi kerugian.
“Sesuai ketentuan pada pasal 70 Undang-undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas maka dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo yang positif,” ungkap Theo dalam RUPS yang berlangsung di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dalam beleid tersebut, penyisihan laba bersih dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. Sementara itu, per Desember 2019, perseroan mencatatkan jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp120,33 miliar.
Sebagai gambaran, perseroan mencatatkan penurunan signifikan dari pos laba bersih sebesar 84,47 persen secara tahunan menjadi Rp2,06 miliar. Padahal, pada periode tahun sebelumnya, perseroan berhasil membukukan laba bersih senilai Rp13,3 miliar.
Akan tetapi, perseroan mencatatkan pertumbuhan tipis dari sisi pendapatan bersih sebesar 5,43 persen secara tahunan, dari semula Rp274,48 miliar menjadi Rp289,38 miliar pada tahun 2019.
Baca Juga
Direktur Cahayaputra Asa Keramik Juli Berliana mengatakan hal ini diakibatkan oleh pengeluaran untuk perbaikan maupun pemeliharaan mesin dalam kurun waktu 2019.
Di sisi lain, pada akhir Maret 2020, penjualan produsen Kaisar Ceramics tersebut menurun 22,35 persen secara tahunan menjadi Rp64,84 miliar. Dari situ, laba bersih perseroan juga tergerus 50,26 persen year-on-year menjadi Rp2,02 miliar.
“Penurunan pendapatan maupun laba bersih perseroan dikarenakan pada awal tahun distributor kami tidak dapat menyerap produksi secara maksimal karena terjadi bencana banjir di beberapa wilayah di Indonesia,” ungkap Juli.
Per bulan Maret 2020, pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang berakibat pada penurunan penjualan perseroan.
Untuk diketahui, Cahayaputra Asa Keramik termasuk emiten anyar yang resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir 2018. Pada tahun 2019, emiten berkode saham CAKK tersebut juga absen membagikan dividen lantaran perseroan masih mencatatkan laba ditahan negatif.