Bisnis.com, JAKARTA - PT Sinarmas Asset Management secara sukarela mengembalikan management fee dan dana kelolaan PT Asuransi Jiwasraya (persero) dengan total nilai Rp77 miliar
Kuasa Hukum Sinarmas AM Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa selaku lembaga keuangan yang terdaftar pada, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sinarmas AM akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.
Dia menjelaskan pada 9 Maret 2020, Sinarmas AM telah melakukan inisiatif dengan secara sukarela mengembalikan management fee yang telah diterima perusahaan selaku manajer investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp3 miliar dengan menggunakan dana korporasi sendiri.
“Selain itu, Sinarmas AM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara,” ujar Hotman Paris seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (7/7/2020).
Pada awalnya, dana kelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah sebesar Rp100 miliar, yang kemudian telah ditarik Jiwasraya sebesar Rp23 Miliar.
Selanjutnya sisa Rp77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga sampai saat ini Sinarmas AM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli Jiwasraya.
Baca Juga
Hotman Paris mengatakan bahwa sejak awal manajemen Sinarmas AM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan.
Namun, tidak mendapatkan respon memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut diblokir oleh pihak Kejaksaan Agung.
Hotman mengaku respons positif dan kooperatif Sinarmas AM dalam penyelidikan telah mendapatkan apresiasi dari pihak Kejaksaan Agung.
“Kami menyampaikan apresiasi kami kepada manajemen PT Sinarmas Asset Management yang telah sangat kooperatif mendukung kami dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)”, ujar Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
Manajemen Sinarmas AM sebagai salah unit bisnis Sinar Mas Financial Services akan selalu mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui Sinarmas AM.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa uang sebesar Rp73 miliar yang diserahkan oleh PT Sinarmas Asset Manajemen merupakan pengembalian kedua, sementara pengembalian pertama sebesar Rp3 sudah dilakukan miliar beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan PT Sinarmas Asset Manajemen sudah mengembalikan seluruh aliran hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp77 miliar.
Adapun rincian pengembalian uang Rp77 miliar tersebut adalah tahap pertama Rp3.061.295.846, dan tahap kedua yang dibayarkan Rp73.938.704.154