Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan ada keuntungan negara dalam transaksi reksa dana yang melibatkan 13 manajer investasi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Untuk diketahui, Hotman telah ditunjuk oleh tiga manajer investasi sebagai kuasa hukum, yaitu PT MNC Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management. Ketiga perusahaan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Hotman Paris menjelaskan untuk manajer investasi (MI), secara badan hukum masuk sebagai tersangka korporasi. Artinya, yang menjadi tersangka adalah korporasinya, bukan individunya.
Sesuai pembahasan dengan saksi dijelaskan reksa dana dimana Jiwasraya menjadi investornya adalah transaksi yang sah, meskipun menggunakan produk single investor. Pasalnya, sudah ada 689 produk single investor yang disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau reksa dana transaksi Jiwasraya kan hanya kurang lebih 10 reksa dana. Ternyata di OJK itu sudah 689 reksadana serupa yang single investor,” paparnya di Kejaksaan Agung, Selasa (7/7/2020).
Hotman menjelaskan jumlah uang yang beredar di produk reksa dana single investor mencapai Rp190 triliun. Setiap transaksi produk single investor tersebut ada pungutan 0,68 persen, sehingga negara juga diuntungkan dari transaksi tersebut.
“Kalau Rp190 triliun kita hitung untuk seluruh transaksi reksadana single investor, dapat [pungutan] Rp85 miliar per tahun yang diteruskan ke OJK. Kalau negara untung, melanggar hukumnya dimana?,” jelasnya.
Hotman melanjutkan sebetulnya peraturan OJK mengizinkan adanya single investor reksa dana. Poin yang menjadi persoalan ialah portofolio saham yang dibeli di reksa dana.
Namun, perdagangan saham tersebut juga dilakukan secara transparan melalui PT Bursa Efek Indonesia.
“Berarti ini adalah kalau ditanya sah atau tidak, ya sah. Ada komisi 0,68 persen, artinya negara juga diuntungkan oleh transaksi Jiwasraya itu,” imbuhnya.
Dia menjelaskan 13 manajer investasi membeli saham saham dengan harga wajar di Bursa Efek Indonesia. Transaksi berjalan dengan resmi, termasuk adanya pungutan negara dan komisi untuk OJK.
Para manajer investasi juga rutin diperiksa OJK dan tidak ada pelanggaran. Namun, pada 2018 transaksi portofolio reksa dana Jiwasraya itu dipermasalahkan.
“Masalah 2018 kayak apa? Masalah MI itu saya kasih contoh begini. Lo punya tanggungan di bank, lo bilang ke bank, deposito gue cairin karena mau beli reksadana. Boleh ngga nolak banknya? Kan elo yang nyuruh. Sama kayak ini,” jelasnya.
Hotman menjelaskan Jiwasraya menyampaikan ke MI agar membeli sejumlah saham. Saat itu, dapat untung sekitar 40 persen. Keuntungan tersebut sudah ditarik dalam bentuk uang tunai oleh Jiwasraya.
“Kalau ada apa-apa di atas antara yang diadili sekarang ini, ya MI mana tau. Dia [MI] kan hanya bisnis investasi, setelah menabung kasih uang, dikelola dan setiap dana yang dikelola OJK dapat 0,68 persen. Jadi yang paling untung itu negara. Apalagi kayak MNC sama Maybank yang hanya Rp500 miliar. Jadi kira-kira gitu,” imbuhnya.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, ada 13 tersangka korporasi, yang seluruhnya adalah manajer investasi (MI) pengelola reksa dana, yang diduga turut serta menikmati hasil korupsi Jiwasraya.
Berikut adalah rincian nilai aliran dana dari PT Asuransi Jiwasraya ke 13 perusahaan manajer investasi:
- PT Pool Advista Asset Management total nilai Rp2,142 triliun, melalui produk Pool Advista Kapital Optimal Rp1,403 triliun dan Pool Advista Kapital Syariah Rp749 miliar.
- PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital total nilai Rp2,027 triliun, lewat produk reksadana Dana Bertumbuh Rp1,555 triliun dan produk Dana Saham Syariah Rp472 miliar.
- PT Pinnacle Persada Investama total nilai hingga Rp1,815 triliun melalui produk reksadana Pinnacle Dana Prima sebesar Rp1,815 triliun.
- PT Prospera Asset Management total nilai yaitu Rp1,297 triliun, lewat produk reksadana Prospera Dana Berkembang Rp405 miliar dan Syariah Prospera Syariah Saham Rp892 miliar
- PT Treasure Fund Investama Indonesia total nilai Rp1,216 triliun, melalui produk reksadana Treasure Super Maxxi Rp481,5 miliar, Syariah Saham Rp239,9 miliar dan Treasure Saham Mantap Rp495 miliar.
- PT Corfina Capital total nilai Rp706 miliar, lewat produk reksa dana Corfina G2PRS sebesar Rp446 miliar dan Corfina Equity Syariah Rp260 miliar.
- PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management total nilai Rp676 miliar, melalui produk reksadana Millenium Equity Prima Plus sebesar Rp493 miliar dan MCM Equity Sektoral Rp183 miliar.
- PT OSO Manajemen Investasi total nilai Rp521,1 miliar, melalui produk reksa dana OSO Flores Equity Fund Rp451 miliar dan OSO Moluccas Equity Fund Rp70 miliar.
- PT Maybank Asset Management total nilai Rp515 miliar, melalui produk reksadana Maybank Dana Ekuitas Syariah Rp515 miliar.
- PT MNC Asset Management total nilai Rp480 miliar, melalui produk reksadana MNC dana Syariah Ekuitas II Rp480 miliar.
- PT GAP Capital total nilai Rp448 miliar, melalui produk reksadana GAP Equity Focus Fund sebesar Rp448 miliar.
- PT Jasa Capital Asset Management total nilai Rp226 miliar, melalui produk reksa dana Jasa Capital Saham Progresif Rp226 miliar.
- PT Sinarmas Asset Management total nilai Rp77 miliar, melalui produk reksa dana Simas Saham Ultima sebesar Rp77 miliar.