Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Capai Kuorum, Global Mediacom (BMTR) Akan Gelar RUPO Ketiga

RUPO hanya dihadiri sekitar 26,82 persen dari pemegang obligasi.
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) berbincang dengan Direktur PT Global Mediacom Tbk Syafril Nasution (dari kiri), Direktur PT MNC Land Tbk Erwin Richard Andersen, Direktur Utama PT MNC Investama Tbk Darma Putra, dan Direktur PT MNC Investama Tbk Tien, sebelum paparan publik MNC Group, di Jakarta, Selasa (25/6/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) berbincang dengan Direktur PT Global Mediacom Tbk Syafril Nasution (dari kiri), Direktur PT MNC Land Tbk Erwin Richard Andersen, Direktur Utama PT MNC Investama Tbk Darma Putra, dan Direktur PT MNC Investama Tbk Tien, sebelum paparan publik MNC Group, di Jakarta, Selasa (25/6/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – PT Global Mediacom Tbk. (BMTR) bakal menggelar lagi Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk ketiga kalinya.

Hal ini dikarenakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 yang digelar Kamis (2/7/2020), tidak memenuhi persyaratan kuorum kehadiran sehingga tidak dapat dilaksanakan.

“Selanjutnya akan diadakan RUPO ketiga dengan acara yang sama dengan RUPO kedua dalam batas waktu secepat-cepatnya 14 hari kalender dan selambat-lambatnya 21 hari kalender setelah RUPO kedua,” tulis notaris Aryanti Artisari dalam resume rapat, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (2/7/2020).

Dalam RUPO yang dihadiri perwakilan emiten dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) tersebut, hanya sekitar 26,82 persen pemegang obligasi yang hadir dalam rapat tersebut dari total 850 juta obligasi yang belum dilunasi perseroan.

Adapun, perseroan berencana untuk meminta persetujuan pemegang obligasi atas tiga hal yakni;

Pertama, mengubah jenis benda jaminan berupa saham yang menjadi jaminan obligasi, dengan tetap menjaga nilai benda jaminan obligasi sekurang-kurangnya 125 persen dari nilai pokok obligasi.

Kedua, pemenuhan perubahan jaminan obligasi dilakukan emiten selambat-lambatnya pada tanggal batas waktu pemenuhan perubahan jaminan sukuk ijarah yang akan diputuskan pada saat RUPO.

Ketiga, memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menghadap notaris, melakukan perubahan perjanjian perwaliamanatan, dan penandatangan perubahan perjanjian perwaliamanatan beserta akta-akta atau dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan perubahan jaminan obligasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper