Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti mendorong penerbitan kontrak berjangka baru sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan industri perdagangan berjangka komoditi atau PBK.
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan pertumbuhan kerja sama strategis, jumlah investor PBK, dan memperluas cakupan komoditas yang diperdagangkan melalui bursa.
Tjahya mengaku telah memberikan persetujuan beberapa kontrak baru selain kontrak yang sudah diperdagangkan oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI).
“Tahun ini sudah ada beberapa kontrak baru yang sudah diluncurkan dan mendapatkan persetujuan dari Bappebti,” ujar Tjahya seperti dikutip dari keterangan resmi Bappebti, Rabu (24/6/2020).
Adapun, kontrak komoditas yang sudah diperdagangkan di BBJ, yaitu timah, minyak sawit atau CPO, kakao, kopi arabika dan robusta, emas, indeks emas. Sementara itu, di BKDI terdapat CPO, olein, emas, minyak mentah, dan timah batangan.
Di sisi lain, Bappebti juga telah memberikan tanda daftar kepada sembilan calon pedagang aset kripto untuk melakukan transaksi perdagangan fisik aset kripto di bursa berjangka.
Baca Juga
Menurut Tjahya, pasar berjangka mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa perdagangan terakhir. Hal itu pun diyakininya tidak terlepas dari kerja sama seluruh pemangku kepentingan di industri PBK dalam menghadapi modernisasi, tantangan, dan perkembangan teknologi informasi yang cepat.
Dengan demikian, kondisi pasar tetap kondusif bagi para investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Berdasarkan data Bappebti, kinerja industri PBK yang berbentuk transaksi multilateral dan sistem perdagangan alternatif (SPA) pada Kuartal I/2020 tercatat tumbuh 40,58 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dalam penerapan kenormalan yang baru seiring dengan adanya pandemi Covid-19, Tjahya pun memperkirakan investor dan nasabah yang melakukan transaksi secara daring akan mengalami kenaikan.
Sementara itu, Sekretaris Bappebti Nusa Eka menambahkan, ruang lingkup PBK semakin berkembang dengan adanya amandemen UU PBK.
Kontrak berjangka selain memperjualbelikan produk berwujud (tangible) juga mengawasi perdagangan pada produk tidak berwujud (intangible), contohnya listrik, energi, dan cuaca atau perubahan iklim.
“PBK sebagai alternatif investasi perlu diawasi pemerintah karena industri PBK merupakan kegiatan bisnis yang kompleks. Kegiatan tersebut berupa mengelola dana masyarakat, melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli,” papar Nusa Eka.