Bisnis.com, JAKARTA – Reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana pasar uang yang berkinerja baik sejak awal tahun masih direkomendasikan untuk akumulasi beli.
Adapun, pandemi Covid-19 maupun sejumlah skandal di industri reksa dana diharapkan tak mengurangi minat investor untuk berinvestasi mengingat pentingnya ketersediaan dana darurat.
Mauldy Rauf Makmur, Direktur Eksekutif Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI), menjelaskan bahwa tidak seluruh reksa dana berkinerja buruk pada tahun ini.
Investor dapat memilih jenis reksa dana yang sesuai dengan profil risiko investasi masing-masing dan mencermati manajer investasi (MI) yang mengelola fund tersebut.
“Tidak semua reksa dana kinerjanya jelek, tergantung jenis reksa dananya. Reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana pasar uang kinerjanya bagus malah,” kata Mauldy kepada Bisnis, Rabu (3/6/2020).
Adapun, munculnya pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap pasar keuangan global disebut Mauldy dapat menjadi pengingat pentingnya berinvestasi dan memiliki dana darurat.
Baca Juga
Berdasarkan data Infovesta Utama per 29 Mei 2020, indeks reksa pendapatan tetap (Infovesta Fixed Income Fund Index) dan indeks reksa dana pasar uang (Infovesta Money Market Fund Index) menjadi penghuni zona hijau dengan kenaikan masing-masing 0,52% dan 1,92%.
Di sisi lain, kinerja reksa dana dengan aset dasar saham masih bertahan di zona merah yaitu indeks reksa dana saham (Infovesta Equity Fund Index) yang sebesar -27,14% atau lebih rendah dibandingkan kinerja IHSG sebagai acuannya -24,54%.
Berikutnya, kinerja indeks reksa dana campuran yang tercermin dalam Infovesta Balanced Fund Index tercatat sebesar -14,85%.
Untuk menambah kepercayaan investor terhadap industri reksa dana, baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan juga memperketat pengawasannya terhadap produk investasi kolektif tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menjelaskan bahwa sejumlah langkah preventif dan korektif telah diambil sebagai bagian dari pengawasan terhadap industri reksa dana Tanah Air. Tujuannya, agar kejadian-kejadian tidak diinginkan di industri reksa dana dapat diantisipasi.
Fakhri mengatakan antisipasi yang dilakukan antara lain dengan menerbitkan kebijakan standardisasi fund fact sheet reksa dana. Selanjutnya, OJK juga memperkuat perilaku manajer investasi (MI) dan agen penjual efek reksa dana (APERD) dalam pemasaran produk reksa dana sebagaimana diatur dalam S-91/D.04/2020 17 Maret 2020 perihal Pemasaran Reksa Dana dan Produk Pengelolaan Investasi.
“Melalui kebijakan tersebut, fund fact sheet reksa dana sebagai salah satu informasi keterbukaan informasi kepada investor menjadi terstandar. Bahkan, saat ini reksa dana terbuka diwajibkan untuk menginformasikan 10 besar efek dalam portofolio reksa dana,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/6/2020).