Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkuat Pengawasan Reksa Dana, OJK Rumuskan Kebijakan Baru

OJK melakukan antisipasi pengamanan investasi reksa dana dengan menerbitkan kebijakan standardisasi fund fact sheet reksa dana. Selanjutnya, OJK juga memperkuat perilaku manajer investasi (MI) dan agen penjual efek reksa dana (APERD) dalam pemasaran produk.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mengimplementasikan dan menyiapkan kebijakan baru sebagai bagian dari pengawasan terhadap industri reksa dana di dalam negeri.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menjelaskan bahwa dilakukan sejumlah langkah preventif dan korektif. Tujuannya, agar kejadian-kejadian tidak diinginkan di industri reksa dana dapat diantisipasi.

Fakhri mengatakan antisipasi yang dilakukan antara lain dengan menerbitkan kebijakan standardisasi fund fact sheet reksa dana. Selanjutnya, OJK juga memperkuat perilaku manajer investasi (MI) dan agen penjual efek reksa dana (APERD) dalam pemasaran produk reksa dana sebagaimana diatur dalam S-91/D.04/2020 17 Maret 2020 perihal Pemasaran Reksa Dana dan Produk Pengelolaan Investasi.

“Melalui kebijakan tersebut, fund fact sheet reksa dana sebagai salah satu informasi keterbukaan informasi kepada investor menjadi terstandar. Bahkan, saat ini reksa dana terbuka diwajibkan untuk menginformasikan 10 besar ffek dalam portofolio reksa dana,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/6/2020).

Selain upaya peningkatan transparansi reksa dana, Fakhri menyebut OJK juga melarang praktik referall reksa dana. Dengan demikian, reksa dana hanya dapat dipasarkan oleh MI, APERD, dan gerai penjualan reksa dana.

“Selain upaya-upaya tersebut, saat ini OJK tengah mengkaji dan merumuskan kebijakan yang memperkuat perilaku dari MI,” jelasnya.

Sebagai catatan, industri reksa dana pekan lalu diramaikan dengan kabar suspensi sejumlah produk reksa dana racikan PT Sinarmas Asset Management (AM). Keputusan otoritas melakukan suspensi pun direspons salah satu APERD daring, PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit), dengan memberikan surat edaran yang sempat menimbulkan kepanikan nasabah.

Dalam edarannya, Bibit menyatakan ada tujuh produk reksa dana Sinarmas AM yang dihentikan sementara untuk pembelian dan switching berdasarkan instruksi OJK dengan nomor S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB.

“Penjualan untuk reksa dana ini masih dapat dilakukan. Kami sarankan, sebaiknya untuk melakukan penjualan/redemption sebelum cut off time pukul 12.00,” tulis Bibit, Selasa (26/5) pagi.

Manajemen Sinarmas AM pun memberikan respons pada, Selasa (26/5/2020) sore. Perseroan meminta investor tidak perlu khawatir karena suspensi beli dan switching dari OJK tersebut bersifat sementara.

Belum lama ini, OJK juga melayangkan surat imbauan kepada MNC Asset Management terkait penyesuaian komposisi portofolio. Akibatnya, tujuh produk reksa dana kelolaan manajer investasi dari Grup MNC ini pun terkena suspensi untuk sementara.

Produk lain yang terkena suspensi adalah milik PT Narada Asset Management karena adanya gagal bayar pembelian efek dan kinerja reksa dana anjlok signfikan. PT Pratama Capital Asset Management mengalami hal serupa.

Adapun, OJK juga membubarkan enam produk reksa dana milik PT Minna Padi Asset Management karena dinilai tidak sesuai aturan. Seluruh stakeholders yang terlibat untuk mengikuti penilaian kembali mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper