Bisnis.com, JAKARTA — PT Kustodian Sentral Efek Indonesia akan menyiapkan aturan teknis pengelolaan dana sebagai tindak lanjut ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Presiden Joko Widodo telah menekan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Dengan terbitnya beleid itu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa segera beroperasi.
Beberapa waktu lalu, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menekan nota kesepahaman dengan BP Tapera dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Hal itu terkait infrastruktur pengelolaan dana Tapera untuk mendukung kegiatan operasional BP Tapera.
Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia Syafruddin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terbitnya PP Tapera. Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Kemudian KSEI juga siapkan peraturan. Persiapan teknis selesai Juli 2020,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (2/6/2020).
Syafruddin menuturkan peran KSEI sebagai penyedia infrastruktur. Nantinya, semua peserta Tapera akan dicatat dalam sistem yang disediaka termasuk dengan catatan nilai unit kepesertaannya sesuai iuran yang dibayarkan setiap bulan.
Baca Juga
“Jumlah peserta Tapera ini pada tahap awal sekitar 4,3 juta peserta. Sebagaimana investor pasar modal yang terdaftar di KSEI, peserta Tapera ini nantinya juga akan memperoleh nomor single investor identification (SID),” paparnya.
Secara detail, dia menuturkan nantinya peserta Tapera yang juga berinvestasi di saham, reksa dana, atau surat utang negara akan memiliki SID yang sama sama. Lewat aplikasi AKSes, dimungkinkan bagi investor untuk monitor kepemilikan efek di pasar modal sekaligus kepesertaan di Tapera.
“Kedepannya juga akan fleksibel bila misalnya dana hasil jual saham atau dividen saham mau digunakan buat beli reksa dana atau mau dipakai buat bayar iuran Tapera,” imbuhnya.
Dengan demikian, Syafruddin menyebut dana kelolaan Tapera akan masuk ke pasar modal. Pengelolaan dana akan dialirkan ke produk-produk reksa dana.
Sebelumnya, Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia Uriep Budhi Prasetyo menyatakan kerja sama dengan BP Tapera terkait penyediaan infrastruktur pengelolaan dana Tapera merupakan salah satu rencana strategis KSEI pada 2020. Menurutnya, KSEI akan mengembangkan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST) untuk mendukung operasional dana kelolaan BP Tapera.
“[Sistem pengelolaan investasi] berbentuk Kontrak Investasi Dana Tapera [KIDT] yang dikelola oleh Manajer Investasi bekerja sama dengan Bank Kustodian,” ujarnya melalui siaran pers baru-baru ini.
Dia menambahkan dukungan infrastruktur yang diberikan bertujuan agar pengelolaan dana Tapera dilakukan dengan efektif, efisien, dan transparan. Pengelolaan dana Tapera yang akan tercatat di KSEI berpotensi menambah jumlah investor pasar modal sebanyak 4,3 juta pada tahap awal implementasi.
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan akan memegang teguh atas asas-asas yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Untuk persiapan itu, pihaknya telah melakukan berbagai langkah persiapan operasional salah satunya dengan menunjuk bank kustodian.
“Kehadiran BP Tapera dapat meningkatkan jumlah investor dan dana kelolaan pada sektor pasar modal di Indonesia,” jelasnya.