Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penghentian sementara pembelian produk reksa dana milik Sinarmas Asset Management secara tidak langsung kepada nasabah.
Pemberitahuan suspensi disampaikan salah satu agen penjual efek reksa dana PT Bibit Tumbuh Bersama. Dalam surel yang diterima Bisnis dari beberapa nasabah, Bibit menyampaikan bahwa pemilik reksa dana Sinarmas Asset Management tak lagi dapat melakukan pembelian dan switching akibat dari penghentian sementara oleh OJK.
Produk reksa dana yang terkena suspensi beli diantaranya Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.
“Untuk sementara ini kamu tidak dapat melakukan pembelian atau switching produk reksa dana tersebut karena sedang diberhentikan sementara atas instruksi Otoritas Jasa Keuangan S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB,” tulis Bibit dalam surel kepada nasabah, dikutip Bisnis, Selasa (26/5/2020).
Adapun, penjualan untuk reksa dana ini masih dapat dilakukan sehingga, manajemen Bibit menyarankan nasabah agar melakukan penjualan atau redemption sebelum cut off time pukul 12.00 WIB, hari ini.
Sampai artikel ini diturunkan, OJK maupun manajemen Sinarmas Asset Management belum memberikan konfirmasi ketika dihubungi oleh Bisnis.
Dalam catatan Bisnis, suspensi terhadap produk manajer investasi Sinarmas Asset Management adalah tindakan teranyar yang dilakukan oleh OJK. Sebelumnya, otoritas tersebut sempat memberikan suspensi dan bahkan membubarkan sejumlah produk reksa dana pada akhir 2019 hingga awal 2020.
Sebelumnya, OJK melayangkan surat imbauan kepada MNC Asset Management terkait penyesuaian komposisi portofolio. Sebanyak 7 produk reksa dana kelolaan manajer investasi dari Grup MNC ini pun terkena suspensi untuk sementara.
Paling keras, OJK meminta PT Minna Padi Aset Manajemen membubarkan 6 produk reksa dana yang tidak sesuai aturan dan mewajibkan seluruh stakeholders yang terlibat untuk mengikuti penilaian kembali uji kelayakan dan kepatuhan.