Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia atau BEI kembali memberikan relaksasi untuk mendukung pendanaan melalui pasar modal Indonesia. Kali ini, BEI menerbitkan Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) tanggal 20 Mei 2020.
Dalam keterangan resminya, peraturan tersebut akan berlaku pada 20 Mei 2020 dan merupakan perubahan atas Peraturan Nomor I-F.1 perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan tanggal 25 November 2004.
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan bahwa setidaknya terdapat dua poin utama perubahan pada Peraturan I-B. Pertama, adalah terkait penyederhanaan persyaratan pencatatan yang akan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor.
Seperti pencatatan Efek Bersifat Utang oleh perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah, serta menggabungkan peraturan untuk pencatatan obligasi daerah ke dalam satu peraturan ini.
Kedua, aturan ini juga mengubah ketentuan besaran dan nilai maksimum biaya pencatatan, waktu pembayaran, dan mekanisme pembayaran.
“Dalam aturan ini, bursa juga memberikan insentif biaya pencatatan bagi efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan aset skala kecil dan skala menengah, Green Bond, obligasi daerah, dan bagi perusahaan tercatat yang mencatatkan lebih dari satu jenis efek [Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Saham],” ujar Yulianto seperti dikutip dari keterangan resminya, Kamis (21/5/2020).
Baca Juga
Selain itu, dalam SK itu BEI menetapkan beberapa hal lain seperti insentif tambahan bagi pencatatan obligasi daerah berupa pemberian potongan biaya pencatatan tahunan sebesar 50 persen selama jangka waktu 5 tahun sejak pemberlakukan SK.
BEI juga memberlakukan ketentuan pencatatan sukuk yang mengacu pada Peraturan I-B sampai dengan diterbitkannya peraturan khusus mengenai pencatatan sukuk. Aturan ini terkecuali untuk tarif biaya pencatatan sukuk yang lebih rendah dari biaya pencatatan Efek Bersifat Utang.
Lebih lanjut, aturan ini juga mengatur ketentuan masa transisi untuk pemberlakukan biaya pencatatan bagi efek bersifat utang yang sudah tercatat sebelum pemberlakuan aturan ini, emisi efek bersifat utang baru yang telah mendapatkan perjanjian pendahuluan pencatatan bursa sebelum tanggal diberlakukannya aturan ini.
Begitu juga bagi penawaran umum berkelanjutan (PUB) efek bersifat utang kedua dan selanjutnya yang telah menyampaikan informasi tambahan ke bursa paling lambat sebelum tanggal diberlakukannya aturan ini untuk tetap menggunakan tarif biaya pencatatan yang diatur dalam Peraturan I.A.5. yang dihitung secara proporsional sampai Desember 2020.
Perubahan peraturan ini diharapkan dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal dan mendorong lebih banyak penerbit efek bersifat utang. Di samping itu, relaksasi juga diharapkan bisa memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor.