Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait Temuan BPK, Ini Respons Toba Bara (TOBA)

Sekretaris Perusahaan TOBA Pingkan Ratna Melati mengungkapkan bahwa surat dari Kementrian ESDM telah diterima sejak akhir 2019 lalu.
Toba Bara/tobabara.com
Toba Bara/tobabara.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Toba Bara Sejahtera Tbk (TOBA) mengakui dua anak usahanya telah menerima surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Perusahaan TOBA Pingkan Ratna Melati mengungkapkan bahwa surat dari Kementrian ESDM telah diterima sejak akhir 2019 lalu.

"Terkait dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap anak usaha TOBA, yaitu PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) dan PT Trisensa Mineral Utama (TMU), pada akhir tahun 2019 masing-masing anak usaha TOBA tersebut telah menerima surat pemberitahuan," kata Pingkan kepada Bisnis.com, Kamis (14/5/2020).

Pingkan menambahkan hasil sesuai dengan surat Kementerian ESDM, untuk kelebihan pembayaran Royalti di ABN akan diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas Royalti untuk periode berikutnya. Adapun, untuk kekurangan pembayaran Royalti di TMU telah dilakukan pembayaran.

Kendati demikian, Pingkan tak menjawab saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut atas temuan terkait kewajiban atas penjualan batubara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO.

"Sesuai tanggapan di atas, sesuai surat yang kami terima dari ESDM, hasil pemeriksaan BPK terkait ABN TMU tidak ada kaitannya dengan DMO," tukasnya.

Seperti diketahui, BPK dalam laporan pemeriksaannya telah menemukan kurang bayar royalti di dua anak usaha PT Toba Bara Sejahtera Tbk (TOBA).

Selain itu, dua perusahaan ini yakni PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) & PT Trisensa Mineral Utama (TMU), juga tidak memenuhi kuota penjualan batubara untuk pemenuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Jika merujuk ke hasil audit BPK, PT TMU dan PT ABN mengajukan keberatan atas temuan kurang bayar sebesar US$948.827,92. Namun demikian, atas tanggapan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri ESDM salah satunya supaya melakukan penagihan atas kekurangan pembayaran PNBP kepada perusahaan terkait sebesar US$948.827,92.

Jumlah ini terdiri dari PT ABN sebesar US$335.256.36 dan PT TMU sebesar US$613.571,56.

Sementara terkait DMO, lembaga auditor negara juga menemukan bahwa dua perusahaan tersebut belum memenuhi kuota yang sudah ditentukan.

Pada tahun 2018 misalnya, kewajiban DMO PT ABN sebesar 942.941 metrik ton, tetapi yang telah terealisasi sebesar 154.600,31 metrik ton atau 16,40 persen. Sehingga terdapat kekurangan sebesar 788.340,69 metrik ton.

Adapun, kewajiban DMO PT TMU Tahun 2016 - 2018 yang seharusnya mencapai 246.418 metrik ton, sampai dengan pemeriksaan berakhir, belum direalisasikan oleh PT TMU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper