Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Anak Usaha TOBA Kurang Bayar Royalti dan Gagal Penuhi DMO

Penghitungan pembayaran royalti tambang oleh dua anak usaha PT Toba Bara Sejahtera Tbk (TOBA) dianggap belum mencerminkan nilai sebenarnya. 
Toba Bara/tobabara.com
Toba Bara/tobabara.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penghitungan pembayaran royalti tambang oleh dua anak usaha PT Toba Bara Sejahtera Tbk (TOBA) dianggap belum mencerminkan nilai sebenarnya. 

Selain itu, dua perusahaan ini yakni PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) & PT Trisensa Mineral Utama (TMU), juga tidak memenuhi kuota  penjualan batubara untuk pemenuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Perizinan Minerba Tahun Anggaran 2016 - 2018 di sejumlah lembaga termasuk Kementerian ESDM & Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan setidaknya dua temuan utama di dua perusahaan tersebut.

Pertama, hasil pemeriksaan atas bukti setor dan dokumen pendukungnya diketahui bahwa PT ABN masih kurang tepat dalam melakukan perhitungan atas pembayaran royalti Tahun 2018 sehingga terdapat kurang bayar sebesar US$335.256,36. Jumlah ini terdiri atas pokok kurang bayar sebesar US$208.007,62 dan denda kurang bayar sebesar US$127,248.74.

Kedua, hasil pemeriksaan atas bukti setor dan dokumen pendukungnya diketahui bahwa PT TMU masih kurang tepat dalam melakukan perhitungan atas pembayaran royalti Tahun 2016 - 2018 sehingga terdapat kurang bayar sebesar US$613,571,5. 

Sementara itu, terkait DMO, lembaga auditor negara juga menemukan bahwa dua perusahaan tersebut belum memenuhi kuota yang sudah ditentukan. Pada tahun 2018 misalnya, kewajiban DMO PT ABN sebesar 942.941 metrik ton, namun yang telah terealisasi sebesar 154.600,31 metrik ton atau 16,40 persen. Sehingga terdapat kekurangan sebesar 788.340,69 metrik ton.

Sedangkan kewajiban DMO PT TMU Tahun 2016 - 2018 yang seharusnya mencapai 246.418 metrik ton, sampai dengan pemeriksaan berakhir, belum direalisasikan oleh PT TMU. 

"Hal ini terjadi karena mayoritas penjualan batubara PT ABN dan PT TMU adalah dalam bentuk ekspor. PT ABN dan PT TMU juga tidak melaksanakan transfer kuota sebagai upaya dalambl pemenuhan kewajiban DMO," tulis LHP BPK yang dikutip Bisnis, Rabu (13/5/2020).

Dokumen LHP BPK tersebut secara spesifik menyebutkan PT ABN beroperasi berdasarkan Keputusan (SK) Bupati Kutai Kertanegara Nomor 540/1691/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi tanggal 1 Desember 2009.

SK tersebut menyebutkan bahwa PT ABN diberikan persetujuan untuk melakukan penambangan batubara di wilayah Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi KalimantanTimur seluas 2.990 hektare.

Sementara itu, PT TMU telah memiliki SK IUP operasi produksi yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Kartanegara Nomor 540/0602/IUP OP/MBPBAT/III/2010 tanggal 23 Maret 2010 dengan wilayah pertambangan terletak di Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 3.414 hektare.

Dua dokumen terkait lokasi & luas areal tambang di atas juga terkonfirmasi saat dicocokan dalam profil perusahaan di laman resmi Toba Bara yakni tobabara.com.

Adapun, jika menilik Laporan Tahunan Toba Bara Sejahtera (TBS) tahun 2018, kepemilikan saham TBS atas PT ABN mencapai 51 persen. Total aset PT ABN senilai US$129,1 juta. Sedangkan untuk PT TMU, TBS memiliki saham sebesar 99 persen, nilai asetnya senilai US$39,5 juta.

PT TBS seperti diketahui selalu dikait-kaitkan dengan nama Luhut Binsar Pandjaitan. Salah satu pemegang saham di perusahaan ini bernama Davit Togar Pandjaitan. Total kepemilikan saham Davit Pandjaitan pada 2018, sebesar 0,8 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper