Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKR Corporindo (AKRA) Tebar Dividen Rp110 per Saham, Catat Tanggalnya

Jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham setara 61,6 persen dari laba bersih tahun 2019.
Dari kiri ke kanan : Komisaris AKR Nyoman Mastra, Presiden Direktur AKRHaryanto Adikoesoemo, dan Komisaris AKR Fauzi Ichsan. RUPS AKR Corporindo pada 30 April 2020 mengangkat Fauzi Ichsan sebagai komisaris yang baru menggantikan Agus D. Martowardojo./AKR
Dari kiri ke kanan : Komisaris AKR Nyoman Mastra, Presiden Direktur AKRHaryanto Adikoesoemo, dan Komisaris AKR Fauzi Ichsan. RUPS AKR Corporindo pada 30 April 2020 mengangkat Fauzi Ichsan sebagai komisaris yang baru menggantikan Agus D. Martowardojo./AKR

Bisnis.com, JAKARTA — PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA) memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp110 per saham atas perolehan laba bersih sepanjang 2019.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar Kamis, (30/4/2020) di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta, para pemegang saham telah menyetujui rekomendasi jajaran direksi untuk besaran rasio pembayaran atau  payout ratio yang akan jadi landasan besaran dividen.

Pemegang saham sepakat akan membayarkan dividen dengan payout ratio 61,6 persen dari laba bersih per akhir Desember 2019 atau sebesar Rp441,6 miliar dari total laba bersih Rp717,2 miliar. Adapun sisa laba Rp275,4 miliar akan dicatatkan sebagai laba ditahan.

“Dari hitungan tersebut, sebagaimana yang telah disetujui, besaran dividen yang akan dibagikan adalah Rp110 per saham,” tulis manajemen AKR dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (30/4/2020).

Adapun jadwal pembagian dividen sebagai berikut:

  • Cum Dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi (12 Mei 2020)
  • Ex Dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi Cum Dividen di pasar tunai (13 Mei 2020)
  • Ex Dividen di pasar tunai (15 Mei 2020)
  • Tanggal Perekaman Dividen (14 Mei 2020)
  • Pembayaran Dividen Tunai (3 Juni 2020)

 Di sisi lain, RUPS juga memutuskan sejumlah agenda rapat, antara lain : 

  1. Menyetujui Laporan Direksi, Laporan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan, dan Laporan Tahunan Perusahaan untuk tahun fiskal yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan memberikan acquit et de charge kepada semua Anggota Dewan Komisaris dan Direksi atas tindakan dan pengawasan mereka selama tahun yang berakhir 31 Desember 2019.
  2. Menyetujui Penggunaan laba bersih Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019.
  3. Menunjuk Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit pembukuan Perusahaan untuk tahun fiskal yang berakhir pada bulan Desember 31, 2020.
  4. Menyetujui perubahan dalam komposisi Manajemen Perusahaan, yang mana perseroan menyetujui pengunduran diri Agus D.W Martowardojo sebagai komisaris perusahaan dan digantikan oleh Fauzi Ichsan sebagai Komisaris Independen.
  5. Menentukan gaji dan tunjangan lain anggota Direksi Perusahaan serta honorarium dan AKRA AGM Menentukan Dividen sebesar Rp 110 per saham dengan Pembayaran 61,6 persen untuk Tahun Buku 2019  manfaat lain dari anggota Dewan Komisaris Perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper