Bisnis.com,JAKARTA— Pemerintah akan kembali melakukan lelang surat utang negara dengan target maksimal Rp40 triliun pada pekan depan, Selasa (28/4/2020).
Dikutip dari laman resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Jumat (24/4/2020), pemerintah akan melelang surat utang negara (SUN) dalam mata uang rupiah guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor (No.) 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).
Lelang juga berlandaskan PMK No. 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam lelang Selasa (28/4/2020), pemerintah memasang target indikatif Rp20 triliun dan target maksimal Rp40 triliun. Berdasarkan catatan Bisnis, target maksimal itu menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan lelang-lelang SUN sebelumnya pada periode berjalan 2020.
Pemerintah akan melepas tujuh seri SUN. Secara detail, dua seri merupakan surat perbendaharaan negara (SPN) baru atau new issuance yakni SPN03200729 jatuh tempo 29 Juli 2020 dan SPN12210429 jatuh tempo 29 April 2021 dengan tingkat kupon diskonto.
Baca Juga
Adapun, lima seri lainnya yang akan dilelang merupakan obligasi negara fixed rate dengan tingkat kupon masing-masing FR0081 (6,50 persen), FR0082 (7,00 persen), FR0080 (7,50 persen), FR0083 (7,50 persen), dan FR0076 (7,375 persen).
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sementara itu, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif akan membayar sesuai dengan yield rerata terimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.