Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Harga Gas Industri, Pendapatan PGAS Berpotensi Turun 21 Persen

Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara Arie Nobelta Kaban menyampaikan implementasi Permen ESDM no.8/2020 dapat menurunkan pendapatan perusahaan hingga 21 persen.
Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Gigih Prakoso (tengah) didampingi Komisaris Utama Ign Wiratmaja Puja (kiri) berbincang sebelum menyampaikan paparannya pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PGN di Jakarta, Jum'at (26/4/2019). PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) pada 2018 menghasilkan laba bersih yang tercatat menembus angka US$305 juta, naik signifikan dibandingkan US$197 juta pada periode 2017. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Gigih Prakoso (tengah) didampingi Komisaris Utama Ign Wiratmaja Puja (kiri) berbincang sebelum menyampaikan paparannya pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PGN di Jakarta, Jum'at (26/4/2019). PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) pada 2018 menghasilkan laba bersih yang tercatat menembus angka US$305 juta, naik signifikan dibandingkan US$197 juta pada periode 2017. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) menyampaikan penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomer 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dapat mengurangi pendapatan perseroan.

Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara Arie Nobelta Kaban menyampaikan implementasi Permen ESDM no.8/2020 dapat menurunkan pendapatan perusahaan hingga 21 persen.

Oleh karena itu, ketika pendapatan menurun dan tidak ada kompensasi, maka akan berdampak terhadap arus kas dan catatan laba atau rugi perusahaan.

“Penurunan revenue ini jika tidak ada kompensasi, maka akan berdampak kepada cashflow dan laba rugi PGN, padahal PGN memiliki kewajiban [utang] jangka panjang,” paparnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI secara virtual, Selasa (21/4/2020).

Menurut Arie, PGAS memiliki utang jangka panjang hingga 2024 berupa obligasi hingga US$1,9 miliar. Jika pendapatan berkurang, ada kemungkinan pelunasan utang tersebut dapat terganggu.

“Apabila tidak ada insentif maka kemampuan PGN untuk memenuhi kewajiban jangka panjang kemungkinan akan tergangu, untuk detailnya akan kami sampaikan secara tertulis,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Permen ESDM No8/2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Adapun, beleid tersebut merupakan pelaksanaan atas rapat terbatas (ratas) yang digelar pada 18 Maret 2020 lalu yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara.

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU.

Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Beleid tersebut diundangkan di Jakarta pada 6 April 2020 dan telah resmi berlaku sejak tanggal beleid tersebut diundangkan.

KINERJA KEUANGAN

PGAS membukukan laba bersih senilai US$67,58 juta pada 2019, turun 77,84 persen atau US$237,40 juta dari capaian 2018.

Berdasarkan laporan keuangan 2019, emiten berkode saham PGAS itu mengalami penurunan laba akibat penurunan pendapatan yang diiringi kenaikan beban pokok dan beban operasional.

Perusahaan Gas Negara atau PGN membukukan pendapatan sebesar US$3,84 miliar, turun 0,56 persen dibandingkan 2018. Sementara itu, beban pokok tercatat naik 2,37 persen menjadi US$2,61 miliar.

Hal ini membuat laba kotor menurun 6,71 persen menjadi US$1,22 juta. Adapun, pada tahun sebelumnya perseroan membukukan laba kotor sebesar US$1,3 juta.

Pencatatan laba bersih menurun lebih tajam dari laba kotor lantaran adanya kenaikan pada sejumlah pos beban operasional. Beban keuangan misalnya, meningkat menjadi US$172,54 juta. Selain itu, beban umum dan administrasi meningkat menjadi US$269,78 juta.

Peningkatan beban ini juga dikontribusi oleh adanya sejumlah beban tambahan, yakni penurunan aset keuangan sebesar US$98,29 juta dan provisi atas sengketa pajak yang mencapai US$127,72 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper