Bisnis.com, JAKARTA – Emiten pertambangan PT Bukit Asam Tbk. mengalokasikan sebanyak-banyaknya Rp300 miliar untuk menggelar aksi pembelian kembali atau buyback saham.
Mengutip keterbukaan informasi perseroan di laman resmi Bursa Efek Indonesia, Senin (16/3/2020), kondisi indeks harga saham gabungan (IHSG) sejak awal 2020 yang mengalami tekanan.
Dikeluarkannya Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020, menjadi peluang bagi perseroan untuk melakukan buyback dengan memperhatikan kemampuan perseroan dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Bloomberg, pada perdagangan Senin (16/3/2020), saham emiten berkode PTBA itu melemah 6,85 persen ke level Rp1.835 per saham. Sepanjang tahun berjalan 2020, harga telah terkoreksi 31,02 persen.
“Sesuai dengan aturan, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen,” tulis Manajeman PT Bukit Asam Tbk seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (16/3/2020).
Per 29 Februari 2020, total kepemilikan saham oleh publik untuk PTBA sebesar 31,2 persen. Saat ini sesungguhnya perseroan masih memiliki saham treasury sekitar 330 juta sajam atau 2,87 persen dari total kepemilikan saham.
Baca Juga
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama Bukit Asam Arviyan Arifin mengatakan bahwa saham treasuri itu memiliki jatuh tempo untuk dilepas kembali ke pasar pada 2021.
“Masih ada tenggat waktu hingga 2021,” ujar Arviyan saat dihubungi Bisnis.com, pada Selasa (10/3/2020).
Adapun, perseroan akan menggunakan kas internal sebagai sumber pendanaan buyback, sehingga asumsi perseroan total ekuitas yang tercatat pada laporan keuangan per 31 Desember 2019 sebesar Rp18,4 triliun, akan berkurang menjadi Rp18,12 triliun.
Perseroan menjelaskan bahwa potensial loss dari pengalihan aset berupa kas menjadi saham treasuri tidak akan mempengaruhi pendapatan secara signifikan, tetapi dengan asumsi dana tersebut ditempakan pada deposito dengan tenor 12 bulan maka PTBA akan memperoleh pendapatan bunga sebesar 6,25 persen per tahun.
Periode pembelian saham akan berlaku pada periode 17 Maret 2020 hingga 16 Juni 2020.
“Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan,” jelas manajemen.
Pasalnya, PTBA pada saat ini memiliki modal kerja dan dana kas yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional serta buyback.