Bisnis.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan melakukan penilaian terhadap kondisi pasar modal seiring kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Kamis (12/3/2020).
IHSG terkoreksi 5,01 persen ke level 4.895,74 dan perdagangan saham dihentikan selama 30 menit oleh Bursa Efek Indonesia. Trading halt itu membuat perdagangan saham hari ini ditutup lebih cepat karena penghentian sementara perdagangan dilakukan 27 menit sebelum penutupan perdagangan.
Sebelumnya, OJK sudah meminta BEI untuk enghentikan perdagangans secara sementara jika IHSG turun mencapai batas tertentu. Untuk penurunan indeks hingga sebesar 5 persen, penghentian perdagangan sementara diberlakukan 30 menit.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan OJK tidak dapat memberikan ukuran baku mengenai efektivitas kebijakan yang diterbitkan. Namun, OJK bakal menempuh berbagai cara agar pasar saham tidak anjlok lebih dalam.
“Misalnya tanggal 10 [Februari] kemarin indeks turun tajam, kemudian tanggal 11 naik lagi. Apakah itu karena relaksasi buyback [yang dikeluarkan OJK] atau bukan kan kita nggak tau,” ujarnya usai memberikan paparan kepada awak media di Padang, Kamis (12/3/2020).
Menurut Fakhri, ada banyak faktor yang mempengaruhi perdagangan saham sehingga sukar dipastikan faktor mana yang paling dominan. Oleh karena itu, untuk menentukan respons selanjutnya, OJK masih akan melihat perkembangan pasar dan mempertimbangkan keberhasilan atas kebijakan yang sudah ditempuh.
Baca Juga
“Jadi saya tidak bisa jawab [kebijakannya] akan berubah atau tidak. Tergantung situasi, kalau berkali-kali [turun] 5 persen bisa jadi [berubah], kalau cuma sekali hari ini saja mungkin tidak,” tuturnya.
Selain memantau kondisi dalam negeri, Fakhri mengatakan pihaknya juga akan memperhatikan bursa lainnya, baik di regional Asia maupun bursa Amerika Serikat. OJK tak mau terlalu agresif dalam mengambil langkah karena situasi yang serupa memang tengah melanda hampir seluruh indeks dunia.
“Adapun hingga saat ini, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis 4 kebijakan terkait gejolak pasar modal yang terjadi yakni perintah pelarangan transaksi shortselling, relaksasi buyback saham tanpa RUPS, mengubah batasan auto rejection asymmetric, serta memberlakukan trading halt,” jelasnya.