Bisnis.com, JAKARTA - Dalam perdagangan saham sesi, Kamis (12/3/2020), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 5,01 persen ke level 4.895,748 pada pukul 15:33 WIB. Secara otomatis, perdagangan di Bursa Efek Indonesia pun mengalami suspensi.
“Ya [perdagangan saham sudah ditutup],” ujar Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo saat dikonfirmasi Bisnis.com, Kamis (12/3/2020).
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menuturkan dengan adanya penurunan IHSG sebesar 5 persen pada pukul 15.33 WIB, maka secara otomatis perdagangan hari ini selesai lebih awal.
"Jadi sekarang itu di 4.895, turun 5 persen sebenarnya halt-nya setengah jam. Tadi halt di 15.33 jadi secara technically selesai hari ini, besok kembali di buka," ujarnya.
Dalam siaran resmi, Sekretaris Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono mengatakan bahwa pada hari ini, Kamis, 12 Maret 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 15.33 waktu JATS.
Hal itu dipicu penurunan IHSG mencapai 5,01 persen. Pembekuan perdagangan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Baca Juga
"Perdagangan akan dilanjutkan pada sesi post trading pukul 16.05 – 16.15 waktu JATS," paparnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penyetopan sementara perdagangan selama 30 menit atau trading halt jika IHSG anjlok 5 persen.
Dalam suratnya kepada Direksi BEI pada Selasa (10/3/2020), Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari, menyampaikan sehubungan dengan perkembangan kondisi pasar modal Indonesia yang sampai hari ini terus mengalami tekanan signifikan, ada tiga poin yang disampaikan.
Pertama, berkenaan dengan perkembangan perlambatan perekonomian baik regional maupun nasional, akibat meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19) dan pelemahan harga minyak global, perlu diambil langkah untuk mengurangi dampak terhadap pasar yang berfluktuasi.
Kedua, dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta mengantisipasi terjadinya kepanikan, BEI diperintahkan untuk melakukan trading halt selama 30 menit jika IHSG turun sebesar 5 persen.
“Perintah tersebut mulai berlaku sejak hari perdagangan 11 Maret 2020, sampai batas waktu yang ditentukan kemudian oleh OJK,” papar surat tersebut, Selasa (10/3/2020).
Ketiga, jika IHSG mengalami penurunan sebesar 10 persen dam mencapai lebih dari 15 persen, maka akan berlaku ketentuan sesuai Surat Keputusan Direksi BEI nomor KEp-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat, tetap berlaku.