Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan ARB Mengerem Laju Penurunan IHSG

Kebijakan auto reject bawah yang mulai diberlakukan pada Selasa (10/3/2020) dinilai cukup efektif menahan penurunan IHSG lebih lanjut.
Karyawan melintas didekat layar monitor perdagangan Indeks Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintas didekat layar monitor perdagangan Indeks Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan auto reject bawah (ARB) yang diberlakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai cukup membantu dalam menahan laju kontraksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini.

Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani menuturkan, kebijakan auto reject bawah yang mulai diberlakukan pada Selasa (10/3/2020) kemarin dinilai cukup efektif. Hal ini terlihat dari beberapa saham yang menyentuh batas auto reject bawah sebesar 10 persen.

Sejumlah saham yang terkena auto reject bawah diantaranya adalah PT Phapros Tbk. (PEHA) yang mengalami penurunan sebesar 10 persen atau 90 poin ke Rp810 per saham. Selain itu, PT Indofarmas (Persero) Tbk juga terkontraksi 10 persen ke angka Rp630 per saham.

“Jika tidak ada kebijakan asimetris auto reject, menurut kami ada kemungkinan saham-saham tersebut dapat mengalami pelemahan lebih dalam yang akhirnya juga akan menyeret IHSG ke bawah,” jelasnya saat dihubungi pada Rabu (11/3/2020) di Jakarta.

Hendriko mengatakan, kebijakan ini sebaiknya dipertahankan guna menjaga psikologis investor dan memberikan waktu bagi pemegang modal untuk mempertimbangkan investasinya. Pasalnya, saat ini pasar saham amat didominasi oleh tekanan untuk menjual.

“Tanpa adanya auto reject bawah ini, tekanan jual akan semakin besar dan berpotensi memperdalam anjloknya IHSG,” tambahnya.

Di sisi lain, Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, kebijakan ini belum terlalu berpengaruh terhadap kinerja IHSG secara keseluruhan. Hal tersebut terlihat dari masih berlanjutnya aksi jual yang dilakukan oleh investor.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah mitigasi yang dilakukan oleh otoritas terkait guna mencegah terjadinya kepanikan pasar yang berlebihan. Reza mengatakan, IHSG hari ini diperkirakan memang akan mengalami pelemahan dengan atau tanpa kehadiran kebijakan ini.

“Meski begitu, seberapa dalam pelemahannya memang tidak dapat dipastikan, amat tergantung pada tingkat kepanikan pasar saat ini,” jelas Reza.

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia mengimplementasikan perubahan batas auto rejection bawah sebesar 10 persen mulai Selasa (10/3/2020). Langkah ini menyusul laju indeks harga saham gabungan (IHSG) yang terkoreksi tajam.

Pada perdagangan hari ini, Senin (9/3/2020), IHSG mengakhiri lajunya di posisi 5.136,81 setelah turun tajam 6,58 persen atau 361,73 poin dari level penutupan perdagangan sebelumnya.

Dengan adanya kebijakan auto rejection baru, maka saham yang diperdagangkan hanya akan turun maksimal 10 persen. Setelah mencapai level tersebut maka saham bersangkutan akan terkena auto rejection bawah, sementara batas atas masih dalam batas 20—35 persen.

Sekretaris BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat perintah dari Otorititas Jasa Keuangan (OJK) serta dengan memperhatikan kondisi perdagangan di BEI dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka memberlakukan sejumlah ketentuan.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS adalah sebagai berikut.

Pertama, lebih dari 35 persen (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah);

Kedua, lebih dari 25 persen (dua puluh lima perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);

Ketiga, lebih dari 20 persen (dua puluh perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

“Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Selasa, 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” tutup Yulianto dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2020) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper