Bisnis.com, JAKARTA - Meski rencana buyback atau pembelian kembali saham oleh sejumlah emiten BUMN terus digaungkan, hingga saat ini belum ada satupun emiten yang telah memulai proses tersebut.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, mengatakan belum ada emiten pelat merah yang mengajukan keterbukaan informasi terkait buyback.
"Sampai saat ini berdasarkan pemantauan kami, belum ada BUMN yang melakukan keterbukaan informasi dimaksud. Bursa akan selalu memantau setiap keterbukaan informasi terkait rencana buyback," katanya di Bursa Efek Indonesia, Rabu (11/3/2020).
Buyback menjadi salah satu penghangat perdagangan di bursa setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan pada Senin (9/3/2010) malam. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran No.3/SEOJK.4/2020 tentang kondisi lain yang memenuhi syarat untuk dilakukan buyback tanpa melalui mekanisme RUPS sebagaimana diatur oleh POJK 2/ POJK.04/2013 tentang buyback kondisi krisis.
POJK tersebut mengatur emiten atau perusahaan publik yang sahamnya tercatat di BEI, dapat melakukan buyback setelah mereka melakukan keterbukaan informasi akan dilakukannya aksi tersebut. Dengan demikian tidak ada hubungan langsung antara protokol 10 persen dengan buyback.
"Teman-teman wartawan bisa memantau pelaksanaan buyback ini lewat keterbukaan informasi rencana yang disampaikan oleh perusahaan," ujarnya.
Baca Juga
Kementerian BUMN sebelumnya menyatakan terdapat 12 emiten pelat merah yang akan melakukan buyback. Adapun, total dana yang akan digelontorkan mencapai sekitar Rp8 triliun dari masing-masing kas internal perusahaan.
Selain mendorong emiten pelat merah dengan kas tebal untuk buyback, pemerintah juga mengerahkan Taspen dan Dana Pensiun (Dapen) emiten-emiten BUMN untuk masuk ke pasar saham. Hal ini diharapkan dapat menambah kepercayaan investor terhadap yang tengah menghadapi tekanan jual asing yang cukup besar sepanjang tahun berjalan.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa beberapa emiten tengah berkoordinasi dengan komisaris untuk perizinan buyback. Dalam waktu 1-2 hari ke depan, lanjutnya, emiten-emiten itu akan mulai menyampaikan keterbukaan informasi terkait buyback.