Bisnis.com, JAKARTA – Emiten plastik PT Panca Budi Idaman Tbk. (PBID) menyatakan rencana pemerintah menerapkan cukai untuk kantong plastik tidak akan mengganggu kinerja perseroan. Jenis kantor plastik yang akan dikenai cukai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap penjualan perseroan.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Panca Budi Idaman, Lukman Hakim mengatakan kontribusi jenis kantong plastik yang akan dikenai cukai hanya 10 persen terhadap penjualan bersih perseroan.
“Cukai plastik hanya kena untuk kantong plastik kresek, kontribusi kantong kresek terhadap sales kita sangat kecil hanya 10 persen,” ujar Lukman kepada Bisnis, Kamis (27/2/2020).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Dengan asumsi konsumsi 53,53 juta kilogram per tahun, potensi penerimaan cukai dari kantong plastik bisa mencapai Rp1,6 triliun per tahunnya. Adapun jenis kantong plastik yang akan dikenai cukai adalah kantong plastik dengan ketebalan di bawah 75 mikron.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pihaknya sudah siap untuk mengenakan cukai atas kantong plastik tahun ini. Namun rencana ini perlu dibahas lebih lanjut bersama Komisi XI DPR.
"Dalam UU cukai, kita ditugasi untuk minta persetujuan Komisi XI kalau menambah BKC [barang kena cukai]," kata Sri Mulyani.
Untuk mengantisipasi kebijakan tersebut, Panca Budi Idaman akan terus meningkatkan produksi kemasan plastic food grade yang merupakan bisnis utama perseroan. Jenis plastik kemasan ini dinilai berbeda dengan jenis kantong plastik yang akan dikenai cukai.
“Selain itu, kita sudah melakukan diversifikasi produk seperti dus kue, kertas nasi, dus makanan dan lain-lain,” tutur Lukman.
Untuk diketahui, Panca Budi Idaman merupakan perusahaan pionir yang memproduksi kantong plastik. Dilansir dari website resmi perseroan, emiten bersandi saham PBID itu memproduksi aneka merek kantong plastik seperti Tomat, Bangkuang, Jeruk, Cabe, dan Wayang. PBID juga tercatat sebagai perusahaan pertama di bidang produk jadi kantongan plastik yang memperoleh sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2013.
Hingga September, PBID mengantongi pendapatan sebanyak Rp3,49 triliun, tumbuh 10,2 persen. Sebanyak 56 persen pendapatan disumbang dari produk kantong plastik dan 39,68 persen dari produk biji plastik.