Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Kabar Terbaru Soal Kisruh IPO Nara Hotel

BEI dan OJK sudah melakukan pemeriksaaan terhadap Nara Hotel sebagai calon emiten dan Magenta Sekuritas selaku penjamin emisi efek.
Pengunjung memfoto layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di galeri PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pengunjung memfoto layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di galeri PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal segera menetapkan status calon emiten PT Nara Hotel Internasional Tbk. dalam waktu dekat. BEI menyebut telah melakukan penyelidikan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait polemik penawaran umum perdana Nara Hotel.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan kepastian terkait status penundaan pencatatan saham perdana Nara Hotel bakal diputuskan dalam waktu dekat.

Dia menerangkan, BEI bersama OJK telah melakukan pemeriksanaan secara mendalam terhadap Nara Hotel dan PT Magenta Kapital Sekuritas selaku penjamin efek emisi efek. Nyoman berharap, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang komprehensif sehingga keputusan yang diambil adil dan obyektif.

“OJK dan Bursa secara intens telah melakukan joint audit untuk memastikan proses Penawaran Umum termasuk penyampaian Keterbukaan Informasi kepada publik telah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Nyoman tidak menjawab pasti kapan keputusan terkait penundaan pencatatan saham perdana Nara Hotel akan diterbitkan. Dia hanya menegaskan, keputusan bakal segera diambil dalam waktu dekat.

Sebagaimana diketahui, polemik soal IPO Nara Hotel mencuat ketika para investor meminta otoritas menunda pencatatan saham perseroan. Penundaan itu diminta karena ada dugaan penipuan terhadap para investor.

Namun, Direktur Utama Nara Hotel Internasional Adrianus Daniel Sulaiman mengatakan tata cara pemesanan pada surat penawaran umum pada 3--4 Februari 2020 sudah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku.

Pasalnya, setiap calon investor mengisi surat Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan persyaratan administratif lainnya, serta mememuhi syarat pembelian saham dengan melengkapi kelengkapan administrasi dan menyetorkan sejumlah dana sesuai dengan saham yang dipesan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper