Bisnis.com, JAKARTA – Emiten BUMN farmasi, PT Indofarma Tbk. akan menjual aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Manado dan Padang, kepada PT Kimia Farma Tbk.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia yang dikutip hari ini (31/12/2019), nilai transaksi tersebut sebesar Rp42,5 miliar. Transaksi tersebut merupakan pelaksanaan kesepakatan pada 16 Desember 2019.
“Transaksi tersebut merupakan transaksi afilisi karena terdapat hubungan afiliasi antara perseroan dengan KAEF. Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang nilainya melebihi 20% dari ekuitas perseroan,” terang manajemen dalam keterbukaan informasi.
Manajemen menjelaskan penjualan aset dilakukan karena mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi aset dengan mencari aset pengganti di lokasi dan luasan yang tepat guna sesuai core businnes perseroan untuk memperluas cakupan area distribusi dan pemasaran produk.
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori & Rekan sebagai penilai independen untuk memberikan laporan penilaian aset dan pendapat kewajaran atas rencana transaksi bagi perseroan.
Dari penilaian tersebut, maka transaksi penjualan aset berupa kantor dan gudang yang berlokasi di Padang dan Manado oleh perseroan kepada KAEF, pihak afiliasi, senilai Rp42,5 miliar adalah wajar.
Sifat hubungan afiliasi yakni INAF dan KAEF dikendalikan secara langsung oleh pihak yang sama yakni Negara Republik Indonesia.
Adapun, apabila transaksi dilakukan dengan pihak lain terdapat kemungkinan penyelesaian transaksi akan lebih membutuhkan proses yang harus disesuaikan dengan ketentuan internal masing-masing pihak.