Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku pasar modal melanjutkan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam layanan jasa pasar modal.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan oleh 104 pelaku industri pasar modal yang terdiri atas 74 perusahaan efek, 19 manajer investasi, 8 Agen Penjual Reksadana, dan 3 lembaga penunjang pasar modal (KSEI, TICMI dan IDXSTI).
Penandatanganan tersebut dilakukan secara serentak oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh dengan perwakilan masing-masing perusahaan yang disaksikan oleh Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sujanto, serta direksi dan komisaris Self-Regulatory Organizations (SRO).
Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo menyatakan bahwa KSEI memanfaatkan data kependudukan untuk pemadanan dan validasi data investor sebagai upaya membentuk data investor yang lebih kuat.
“Dalam program simplifikasi pembukaan rekening yang pada awal tahun 2019 telah diimplementasikan, proses verifikasi dan validasi data akan menjadi lebih mudah dan cepat karena menggunakan KTP elektronik dan terhubung dengan data kependudukan di Dukcapil, sehingga bisa diketahui kebenaran identitasnya,” kata Uriep di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Dengan perpanjangan kerja sama ini, para pelaku industri pasar modal Indonesia dapat terus memanfaatkan data kependudukan untuk proses percepatan pembukaan rekening investasi dan peningkatan kualitas data investor.
Baca Juga
Dengan demikian, jumlah investor pasar modal bisa semakin ditingkatkan terutama investor individu dan seterusnya peran pasar modal terhadap perekonomian Indonesia menjadi lebih besar lagi.
Adapun kerja sama ini merupakan inisiatif KSEI sebagai upaya untuk mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening di pasar modal. KSEI telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk pemanfaatan Data Kependudukan sejak 2014.
Sementara itu, kerja sama antara Ditjen Dukcapil dan pelaku industri pasar modal telah berlangsung sejak November 2016.
Kerja sama kembali terjalin antara KSEI bersama 105 pelaku industri Pasar Modal Indonesia dengan Ditjen Dukcapil pada Desember 2018 yang berakhir pada tahun ini.
Oleh karena banyaknya manfaat yang diperoleh, para pelaku industri pasar modal Indonesia pun memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil tersebut.