Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah telah mengajukan 2 Omnibus Law ke DPR pada bulani ini, yaitu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan.
Dalam rangka menggenjot pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi lagi dan menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045, pemerintah memberikan sejumlah relaksasi lewat Omnibus Law untuk pelaku usaha.
Tak ketinggalan untuk pasar modal, sejumlah insentif siap diluncurkan. Adapun, pasar modal telah menjadi salah satu sumber pembiayaan investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ketika membuka Seminar “Ekonomi Indonesia dalam Era Kepemimpinan Baru” dalam rangka HUT Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) ke-31, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pasar modal telah berkontribusi sebesar 47% terhadap PDB pada 2018 dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp6.920 triliun.
“Berdasarkan pembahasan, telah diidentifikasi (tentatif) sebanyak 11 kluster, 82 UU, dan 1.194 pasal yang akan terdampak oleh Omnibus Law,” ujar Airlangga di Gedung BEI, Selasa (17/12/2019).
Klaster terkait perusahaan publik antara lain Penyederhanaan Perizinan Berusaha, yang pada substansinya ingin menyederhanakan perizinan dasar dan perizinan sektor menjadi penerapan standar dan berbasis risiko (risk-based approach/RBA).
Baca Juga
Sementara, substansi Omnibus Law Perpajakan menyangkut 6 pilar, yaitu Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas.
Secara bertahap Omnibus Law ini akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) sampai 20% dalam 2-3 tahun ke depan.
"Khusus untuk perusahaan go public akan diberikan pengurangan sebesar 3%, jadi ultimate-nya 17% dalam waktu 5 tahun. Setelah 5 tahun, tarif pajak akan kembali ke tarif normal. Diharapkan ini akan mendorong perusahaan menjadi lebih transparan,” papar Airlangga.