Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (26/11/2019) dan menargetkan penyerapan sebesar Rp7 triliun.
Berdasarkan keterangan pers dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang dikutip pada Senin (25/11/2019), seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS).
Pemerintah akan mengeluarkan satu Surat Perbendaharaan Negara - Syariah dan empat Project Based Sukuk. Seri SPN - S yang akan dilelang adalah SPN-S 15052020 yang akan jatuh tempo pada 15 Mei 2020 dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50% dari yang dimenangkan.
Sementara itu, empat varian PBS yang akan ditawarkan adalah seri PBS002 yang akan jatuh tempo pada 15 Januari 2022 dengan kupon 5,45%, seri PBS026 dengan kupon 6,625% dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2024, PBS022 dengan kupon 8,625% dan jatuh tempo pada 15 April 2034 serta PBS015 dengan kupon 8% yang jatuh tempo pada 15 Juli 2047.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara.
Underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun Anggaran 2019 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Seluruh pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Lelang dibuka hari Selasa besok pada pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal Kamis (28/11/2019).