Bisnis.com, JAKARTA -- Bos PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. meminta tuntutan wanprestasi yang dilayangkan PT Citilink Indonesia kepada PT Sriwijaya Air dicabut.
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan anak usahanya yakni Citilink mencabut tuntutan tersebut setelah Garuda Indonesia Group dan Sriwijaya Air Group melakukan mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah.
Melalui pertemuan itu, kedua maskapai sepakat untuk kembali menjalankan kerja sama manajemen (KSM) yang telah dimulai sejak 9 November 2018.
"Saya juga sudah minta [Citilink] men-drop tuntutan tersebut sehingga yang penting penumpang terlayani, para pegawai pastinya," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Sebelumnya, PT Citilink Indonesia melayangkan gugatan karena Sriwijaya (tergugat 1) dinilai melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama pengelolaan manajemen di antara keduanya.
Gugatan itu sudah diajukan Citilink Indonesia ke pengadilan pada 25 September 2019 dengan perkara No. 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Baca Juga
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Citilink menilai wanprestasi yang dilanggar oleh Sriwijaya dan NAM Air terkait pasal 3 butir 1 dan pasal butir 5 butir 2 atas perjanjian No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018.
Lebih lanjut perjanjian itu berdasarkan amandemen II perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan amanademen III perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.