Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Garuda Indonesia (GIAA) Minta Citilink Cabut Tuntutan Wanprestasi ke Sriwijaya Air

Sebelumnya, PT Citilink Indonesia melayangkan gugatan karena Sriwijaya (tergugat 1) dinilai melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama pengelolaan manajemen di antara keduanya.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Garuda Indonesia Kebon Siri, Jakarta, pada Minggu (30/6/2019)./Bisnis-Rinaldi M Azka
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Garuda Indonesia Kebon Siri, Jakarta, pada Minggu (30/6/2019)./Bisnis-Rinaldi M Azka

Bisnis.com, JAKARTA -- Bos PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. meminta tuntutan wanprestasi yang dilayangkan PT Citilink Indonesia kepada PT Sriwijaya Air dicabut.

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan anak usahanya yakni Citilink mencabut tuntutan tersebut setelah Garuda Indonesia Group dan Sriwijaya Air Group melakukan mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah.

Melalui pertemuan itu, kedua maskapai sepakat untuk kembali menjalankan kerja sama manajemen (KSM) yang telah dimulai sejak 9 November 2018.

"Saya juga sudah minta [Citilink] men-drop tuntutan tersebut sehingga yang penting penumpang terlayani, para pegawai pastinya," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Sebelumnya, PT Citilink Indonesia melayangkan gugatan karena Sriwijaya (tergugat 1) dinilai melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama pengelolaan manajemen di antara keduanya.

Gugatan itu sudah diajukan Citilink Indonesia ke pengadilan pada 25 September 2019 dengan perkara No. 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Citilink menilai wanprestasi yang dilanggar oleh Sriwijaya dan NAM Air terkait pasal 3 butir 1 dan pasal butir 5 butir 2 atas perjanjian No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018.

Lebih lanjut perjanjian itu berdasarkan amandemen II perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan amanademen III perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper