Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersiap mengocok ulang posisi pengurus perseroan pelat merah lewat rapat umum pemegang saham luar biasa yang akan digelar pada semester II/2019.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut saat ini ada lima perseroan pelat merah berstatus terbuka yang diminta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Pemerintah menyebut ada tiga tujuan pemegang saham mayoritas meminta diselenggarakannya agenda tersebut.
Adapun, emiten BUMN yang saat ini sudah masuk daftar itu, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo menjelaskan bahwa tujuan pertama yakni melihat kinerja laporan keuangan semester I/2019. Kedua, perubahan susunan pengurus perseroan.
Menurutnya, manajemen bisa mengusulkan agenda tambahan aksi korporasi yang memerlukan persertujuan pemegang saham. Pihaknya mencontohkan langkah seperti akuisisi dan penerbitan obligasi.
Gatot menyebut proses itu merupakan evaluasi kinerja BUMN yang setiap tahun dilakukan. Penyelenggaraan RUPSLB harus dilakukan sesuai dengan aturan pasar modal.
Baca Juga
Hal senada diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno. Menurutnya, RUPSLB yang akan digelar oleh Perusahaan Gas Negara sama seperti tahun lalu.
“Jangan dikaitkan ke sana [politik], kejauhan. Tahun lalu kan juga sama, evaluasi semester I,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (17/7/2019).
Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Perusahaan Gas Negara (PGN) menyampaikan rencana penyelenggaraan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 30 Agustus 2019. Hal itu merupakan tindak lanjut surat PT Pertamina (Persero) selaku kuasa pemegang saham Seri A Dwiwarna.
RUPSLB itu dilaporkan akan memiliki dua rencana yakni evaluasi kinerja perseroan sampai dengan semester I/2019 dan perubahan susunan pengurus perseroan.
Berdasarkan data BEI, emiten berkode saham PGAS itu juga menggelar RUPSLB dengan agenda serupa pada September 2018. Salah satu keputusan yang dihasilkan yakni pemberhentian dengan hormat Jobi Trianand Hasjim sebagai Direktur Utama dan mengangkat Gigih Prakoso sebagai pengganti.
Sebagai catatan, PGN telah resmi menjadi bagian dari Pertamina setelah ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Dalam salinan PP Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Pertamina. Kemudian, Pasal 1 Ayat 2 menyebut penambahan penyertaan modal negara yang dimaksud, yakni pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia di PGN kepada Pertamina.
Selanjutnya, Pasal 2 Ayat 1 menjelaskan bahwa penyertaan modal negara yang dimaksud sebanyak 13,80 miliar saham Seri B milik negara yang ditempatkan dan disetor penuh oleh negara di PGN. Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat 2 mengatakan nilai pengalihan saham akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan demikian, Pasal 4 mengatur status PGN tidak lagi sebagai Perusahaan Perseroan terhitung sejak diundangkannya PP Nomor 6 Tahun 2018 pada 28 Februari 2018. Selain itu, Pertamina resmi menjadi pemegang saham PGN.