Bisnis.com, JAKARTA—PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk. akan melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split.
Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten berkode saham TMAS tersebut melakukan permohan untuk melakukan stock split saham.
Untuk aksi tersebut, perseroan telah melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 19 Juni 2019 dan telah mendapatkan izin dari pemegang saham.
Adapun, hasil yang disetujui oleh pemegang saham adalah rasio pemecahan saham 1:5. Nilai nominal saham semula Rp125 per saham akan dipecah menjadi Rp25 per saham.
Sementara itu, jumlah saham yang semula sebanyak 1,14 miliar saham akan bertambah menjadi 5,7 miliar saham.
Tanggal 22 Juli 2019 ditetapkan sebagai tanggal terakhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi, serta tanggal penentuan daftar pemegang rekening (DPR) sebagai dasar pelaksanaan stock split (recording date).
Selanjutnya, tanggal 23 Juli 2019 ditetapkan sebagai tanggal distribusi saham-saham dengan nilai nominal baru hasil stock split kepada pemegang rekening efek di KSEI.
Selain itu, hari yang sama juga ditetapkan sebagai waktu efektif perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai dan waktu dimulainya penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi.
Berdasarkan data Bloomberg, pada perdagangan Jumat (5/7/2019), saham TMAS ditutup dengan harga Rp800 per saham. Dengan asumsi rasio stock split, maka saham TMAS akan diperdagangkan dengan harga Rp160 per saham.