Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia Akan Patuhi Keputusan OJK dan Kemenkeu

PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk. menyebut akan bersikap koperatif terhadap putusan dan sanksi yang diberikan pihak regulator terkait dengan polemik laporan keuangan 2018.
Teknisi bersiap memeriksa pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan
Teknisi bersiap memeriksa pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk. menyebut akan bersikap koperatif terhadap putusan dan sanksi yang diberikan pihak regulator terkait dengan polemik laporan keuangan 2018.

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara mengatakan bahwa sikap perseroan menerima dan akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.

Ke depannya, perseroan akan terus menjalin komunikasi bersama dengan pihak regulator pada masa perbaikan penyajian laporan keuangan, sehingga koreksi yang dilakukan dapat berjalan tepat dan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

“Kami akan penuhi dalam 14 hari apa yang sudah disampaikan OJK. Kami tidak akan meng-argue pada OJK. Dalam 14 hari semua akan kami penuhi termasuk keterbukaan informasi, penyajian kontrak, dan lain-lain,” ujarnya di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Sementara itu, Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol mengatakan bahwa jajaran komisaris perseroan akan mendorong dan mengawal jajaran direksi untuk melaksanakan keputusan-keputsan dari pihak regulator.

Sahala menambahkan bahwa, pihaknya juga akan mempelajari kegiatan tindak lanjut yang akan dilakukan pihak dewan komisaris.

“Ibu menteri meminta komisaris untuk melakukan audit per 30 Juni 2019, artinya audit interim itu sudah dibahas bersama dengan direksi, sekarang lagi memilih KAP [Kantor Akuntan Publik], yang dipilih bukan yang audit pada 2018,” jelasnya.

Selaku pemegang saham mayoritas, Kementerian Badan Usaha Milik Negara juga menghormati keputusan dan sanksi yang dijatuhkan pihak regulator kepada GIAA.

Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo meminta kepada jajaran direksi untuk mematuhi keputusan yang ditetapkan.

“Dua atau tiga minggu lalu Ibu Rini [Menteri BUMN] kirim surat ke dewan komisaris untuk minta ganti akuntan publik dan auditor independen. Ibu rini concern dengan kejadian ini dan 30 juni 2019 laporan keuangan bisa kita tampilkan secara baik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper