Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi VI DPR akan Dalami Putusan Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Anggota Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana mengatakan bahwa pihaknya akan membicarakan putusan tersebut bersama dengan pimpinan Komisi VI DPR RI lainnya guna menilik lebih jauh putusan tersebut.
Jajaran Direksi Garuda Indonesia saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019)/Bisnis-Muhammad Ridwan
Jajaran Direksi Garuda Indonesia saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019)/Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyebut akan mendalami putusan yang diberikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Anggota Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana mengatakan bahwa pihaknya akan membicarakan putusan tersebut bersama dengan pimpinan Komisi VI DPR RI lainnya guna menilik lebih jauh putusan tersebut.

“Kalau begitu kami akan pelajari dulu, katanya ada sanksi dari OJK. Kami lihat dulu,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (28/6/2019).

Dalam laporan sebelumnya, Komisi VI DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran direksi Garuda Indonesia pada 21 Mei 2019.

Pada pertemuan tersebut, Komisi VI DPR RI mengapresiasi langkah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dalam melakukan transaksi dengan Mahata Aero Teknologi.

Pimpinan rapat Teguh Juwarno mengungkapkan mengapresiasi langkah manajemen emiten berkode saham GIAA tersebut dalam meningkatkan kinerja perseroan di luar bisnis utama yang dilakukan.

“Komisi VI mendorong BUMN untuk melakukan bisnis as not usual,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi VI, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Namun, Komisi VI DPR RI memberikan catatan untuk perseroan kepada manajemen Garuda Indonesia untuk segera memberikan laporan tanggapan dari pihak regulator terkait.

“Komisi VI meminta hasil yang belum ada yaitu pendapat dari Bursa Efek Indonesia dan Ikatan Akutansi Indonesia, kami minta hasil tersebut untuk diteruskan ke Komisi VI,” katanya.

Sementara itu, dalam perkembangannya yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi berupa denda masing-masing senilai Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. selaku perseroan.

Denda juga diberikan kepada setiap direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang menandatangani laporan keuangan tahunan 2018, serta kepada direktur dan komisaris secara kolektif karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyampaikan, otoritas telah melakukan analisis terhadap seluruh dokumen yang diserahkan oleh emiten bersandi saham GIAA tersebut sebelum memberikan sanksi.

“Denda sebenarnya dibagi 3, yaitu kepada emiten, direksi yang menandatangani laporan keuangan, serta direksi dan komisaris—kecuali dua orang yang tidak ikut tandatangan—secara kolektif,” kata Fakhri di Gedung Djuanda I, Kemenkeu RI, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Dirinya menjelaskan, GIAA sebagai emiten, dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Selanjutnya kepada direksi yang menandatangani laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan 2018 dikenakan denda masing-masing Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper