Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi berupa denda masing-masing senilai Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. selaku perseroan, kepada setiap direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang menandatangani laporan keuangan tahunan 2018, serta kepada direktur dan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. secara kolektif karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyampaikan bahwa otoritas telah melakukan analisa terhadap seluruh dokumen yang diserahkan oleh emiten bersandi saham GIAA tersebut sebelum memberikan sanksi di atas.
“Denda sebenarnya dibagi 3, yaitu kepada emiten, direksi yang menandatangani laporan keuangan, serta direksi dan komisaris—kecuali dua orang yang tidak ikut tandatangan—secara kolektif,” kata Fakhri di Gedung Djuanda I, Kemenkeu RI, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Dirinya menjelaskan bahwa GIAA sebagai emiten, dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Selanjutnya kepada direksi yang menandatangani laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan 2018 dikenakan denda masing-masing Rp100 juta.
Lalu, secara kolektif, direksi dan komisaris kecuali komisaris yang tidak menandatangani, dikenakan kolektif juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta.
Adapun berikut daftar Direksi dan Komisaris GIAA seperti tercantum dalam Laporan Tahunan GIAA 2018:
Baca Juga
Dewan Direksi:
Direktur Utama : I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra
Direktur Operasi : Bambang Adisurya Angkasa
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko : Fuad Rizal
Direktur Human Capital : Heri Akhyar
Direktur Teknik : I Wayan Susena
Direktur Kargo & Pengembangan Usaha : Mohammad Iqbal
Direktur Layanan : Nicodemus Panarung Lampe
Direktur Niaga : Pikri Ilham Kurniansyah
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama/Independen: Agus Santoso
Komisaris : Chairal Tanjung
Komisaris : Dony Oskaria
Komisaris Independen : Herbert Timbo P Siahaan
Komisaris Independen: Insmerda Lebang
Komisaris : Luky Alfirman
Komisaris : Muzaffar Ismail
Selain pemberian denda, OJK juga meminta GIAA untuk merevisi laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan 2018 paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Mengenai RUPS, Fakhri menambahkan, OJK tidak dalam posisi mensahkan suatu RUPS atas emiten. “Di sini kami hanya menyinggung laporan keuangannya, jadi kami tidak menyinggung RUPS sama sekali. Yang kami minta untuk diperbaiki dan disajikan kembali adalah laporan keuangan dan laporan tahunannya,” tutur Fakhri.
Sementara itu, untuk laporan kuartal I/2019 yang sebelumnya dinilai Bursa Efek Indonesia juga patut dipertanyakan, Fakhri masih enggan memberikan keterangan.
Dirinya menegaskan, konteks kali ini adalah laporan keuangan dan laporan tahunan GIAA pada 2018 saja. “Konteks kita di sini adalah laporan keuangan dan laporan tahunan 2018, jadi terkait triwulan I dll itu konfirmasi ke bursa,” ujarnya.
Adapun untuk akuntan publik yang menjadi auditor laporan keuangan tahunan 2018 milik GIAA, yaitu Kasner Sirumapea, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun ke depan karena melanggar Pasal 66 UU PM jis. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017, Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tentang Pengidentifikasian & Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 560 SPAP tentang Peristiwa Kemudian, dan SA 700 SPAP tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan.
Sementara itu, untuk Kantor Akuntan Publik yang digunakan GIAA, yaitu KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) diberikan perintah tertulis untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.