Bisnis.com, BANDUNG — Sebanyak 8 perusahaan telah mengajukan permohonan izin kepada OJK untuk dapat beroperasi sebagai penyedia platform equity crowd funding atau layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.
Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan bahwa setelah regulasi tentang equity crowd funding (ECF) diterbitkan, perusahaan yang berminat untuk menjadi jasa penyelenggara atau penyedia platform ECF sudah dapat mengajukan permohonan izin operasi ke OJK.
Saat ini, sudah ada 8 perusahaan yang mengajukan permohonan izin. Saat ini, tim OJK sedang melakukan evaluasi dan review atas kelengkapan berkas permohonan izin yang diajukan kedelapan perusahaan tersebut.
“ECF ini yang dievaluasi oleh OJK adalah platform-nya, atau pihak yang menjadi penyelenggaranya. Nantinya, perusahaan yang mau berpartisipasi [menggalang modal] diatur oleh mereka [penyedia platform],” katanya dalam acara sosialiasi pasar modal di Bandung, Kamis (20/6/2019).
Hoesen enggan mengunkapkan lebih jauh identitas dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan permohonan izin tersebut. Hal yang pasti, pihak yang dapat mengajukan permohonan izin sebagai penyedia platform haruslah berupa perseroan terbatas atau koperasi dengan molda disetor minimal Rp2,5 miliar.
ECF merupakan sesuatu yang baru di Indonesia, sehingga belum ada contoh sukses yang sudah berjalan. Belum tentu semua perusahaan yang meminta izin tersebut akan dikabulkan permohonannya.
Baca Juga
Adapun, landasan hukum bagi ECF sudah terbit pada akhir tahun lalu dan diharmonisasi pada awal tahun ini, yakni POJK No. 37/POJK.04/2018. ECF memberikan ruang bagi perusahaan rintisan untuk memperoleh akses pendanaan dari investor publik.
Kedelapan perusahaan yang kini mengajukan permohonan izin nantinya akan berperan sebagai platform tempat bertemunya penerbit saham, yakni perusahaan kecil yang membutuhkan modal, dengan investor publik yang memiliki dana untuk diinvestasikan.
Platform tersebut berbasis sistem teknologi informasi atau aplikasi digital dan merupakan bagian dari kegiatan usaha jasa keuangan di sektor pasar modal.
Kendati nantinya setelah memperoleh izin operasi dari OJK penyedia platform akan bertindak sebagai penyelenggara ECF, tetapi ketentuan pokok terkait dengan sistem penyelenggaran ECF sudah diatur oleh OJK.
Aktivitas urun dana melalui platform ini terbatas maksimal hanya Rp10 miliar untuk tiap perusahaan penerbit (emiten) dalam periode penggalangan selam 12 bulan. Urun dana dilakukan melalui penerbitan saham oleh perusahaan penerbit.
Penerbit atau emiten haruslah bukan merupakan perusahaan publik dengan jumlah pemegang saham tidak lebih dari 300 pihak, serta modal disetor tidak lebih dari Rp30 miliar.
Hoesen belum dapat memastikan seberapa lama proses perizinan akan selesai hingga layanan ECF ini dapat mulai beroperasi. Namun, program ini merupakan salah satu program unggulan OJK untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.