Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kantongi 8 Calon Penyedia Platform Equity Crowd Funding

Sebanyak 8 perusahaan telah mengajukan permohonan izin kepada OJK untuk dapat beroperasi sebagai penyedia platform equity crowd funding atau layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, BANDUNG — Sebanyak 8 perusahaan telah mengajukan permohonan izin kepada OJK untuk dapat beroperasi sebagai penyedia platform equity crowd funding atau layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.

Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan bahwa setelah regulasi tentang equity crowd funding (ECF) diterbitkan, perusahaan yang berminat untuk menjadi jasa penyelenggara  atau penyedia platform ECF sudah dapat mengajukan permohonan izin operasi ke OJK.

Saat ini, sudah ada 8 perusahaan yang mengajukan permohonan izin. Saat ini, tim OJK sedang melakukan evaluasi dan review atas kelengkapan berkas permohonan izin yang diajukan kedelapan perusahaan tersebut.

“ECF ini yang dievaluasi oleh OJK adalah platform-nya, atau pihak yang menjadi penyelenggaranya. Nantinya, perusahaan yang mau berpartisipasi [menggalang modal] diatur oleh mereka [penyedia platform],” katanya dalam acara sosialiasi pasar modal di Bandung, Kamis (20/6/2019).

Hoesen enggan mengunkapkan lebih jauh identitas dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan permohonan izin tersebut. Hal yang pasti, pihak yang dapat mengajukan permohonan izin sebagai penyedia platform haruslah berupa perseroan terbatas atau koperasi dengan molda disetor minimal Rp2,5 miliar.

ECF merupakan sesuatu yang baru di Indonesia, sehingga belum ada contoh sukses yang sudah berjalan. Belum tentu semua perusahaan yang meminta izin tersebut akan dikabulkan permohonannya.

Adapun, landasan hukum bagi ECF sudah terbit pada akhir tahun lalu dan diharmonisasi pada awal tahun ini, yakni POJK No. 37/POJK.04/2018.  ECF memberikan ruang bagi perusahaan rintisan untuk memperoleh akses pendanaan dari investor publik.

Kedelapan perusahaan yang kini mengajukan permohonan izin nantinya akan berperan sebagai platform tempat bertemunya penerbit saham, yakni perusahaan kecil yang membutuhkan modal, dengan investor publik yang memiliki dana untuk diinvestasikan.

Platform tersebut berbasis sistem teknologi informasi atau aplikasi digital dan merupakan bagian dari kegiatan usaha jasa keuangan di sektor pasar modal.

Kendati nantinya setelah memperoleh izin operasi dari OJK penyedia platform akan bertindak sebagai penyelenggara ECF, tetapi ketentuan pokok terkait dengan sistem penyelenggaran ECF sudah diatur oleh OJK.

Aktivitas urun dana melalui platform ini terbatas maksimal hanya Rp10 miliar untuk tiap perusahaan penerbit (emiten) dalam periode penggalangan selam 12 bulan. Urun dana dilakukan melalui penerbitan saham oleh perusahaan penerbit.

Penerbit atau emiten haruslah bukan merupakan perusahaan publik dengan jumlah pemegang saham tidak lebih dari 300 pihak, serta modal disetor tidak lebih dari Rp30 miliar.

Hoesen belum dapat memastikan seberapa lama proses perizinan akan selesai hingga layanan ECF ini dapat mulai beroperasi. Namun, program ini merupakan salah satu program unggulan OJK untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper