Bisnis.com, JAKARTA — Entitas anak PT Hutama Karya, PT HK Realtindo, menerbitkan sukuk mudharabah dengan jumlah pokok Rp200 miliar.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Selasa (28/5/2019), pengembang properti pelat merah itu menerbitkan Sukuk Mudharabah IV HK Realtindo Tahun 2019 Seri A. Instrumen itu memiliki tenor 5 tahun dengan frekuensi pembayaran bagi hasil 3 bulan.
Adapun tingkat bagi hasil per tahun menggunakan sistem floating. PT Bank Bukopin Tbk. menjadi wali amanat dan PT BNI Sekuritas menjadi penatalaksana penerbitan.
Baca Juga
Sementara itu, tanggal distribusi secara elektronik dijadwalkan pada 28 Mei 2019. Pembayaran bagi hasil pertama pada 28 Agustus 2019.
KSEI mencatat HK Realtindo memiliki sejumlah surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) yang akan jatuh tempo pada semester II/2019. Total nilai yang harus dilunasi perseroan pada sisa tahun ini sebanyak Rp395 miliar.
Pada 2020, tiga MTN perseroan juga akan jatuh tempo. Surat utang yang harus dilunasi tahun depan senilai Rp405 miliar.