Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan instrumen saving bond retail seri SBR006, Senin(1/4/2019).
Instrumen ini diluncurkan dengan kupon minimal 7,95% untuk periode 3 bulan pertama. Basis penghitungan kupon ini berasal dari suku bunga acuan yang berlaku pada saat penetapan kupon yakni 6% ditambah spread tetap 195 basis poin.
Tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulaj pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo. Tingkat kupon ini bersifat floating with floor, yang berlaku sebagai tingkat kupon minimal yang tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.
Instrumen ini akan dipasarkan mulai hari ini (1/4/2019) hingga (16/4/2019). Investor dapat melakukan pemesanan secara online minimal Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.
Investor dapat melakukan pemesanan melalui 14 mitra distribusi. Sebanyak 6 di antaranya merupakan bank, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BCA, Bank Permata, dan Bank BTN. Selain itu, bisa juga melalui Trimegah Sekuritas, Bareksa atau Tanamduit. Pilihan lainnya yakni melalui fintech peer-to-peer lending, yakni Modalku dan Investree.
Instrumen ini memiliki tenor 2 tahun dan tidak dapat ditarik kembali hingga jatuh tempo. Jatuh temponya yakni pada 10 April 2021. Investor hanya bisa melakukan pencarian maksimal 50% dari nilai investasinya setelah 1 tahun, yakni pada 27 April - 4 Mei 2020.
Berikut ini cara memesannya:
Calon investor melakukan regiatrasi melalui sistem elektronik mitra distribusi dengan menginput data diri, nomor single investor identification/SID, rekening dana nasabah, dan rekening surat berharga.
Melakukan pemesanan SBR005 setelah membaca ketentuan dalam memorandum informasi SBR005.
Melakukan pembayaran melalui bank persepsi (bank, ATM, mobile banking, internet banking) dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan menggunakan kode pembayaran yang muncul setelah pemesanan selesai dan/atau yang dikirim melalui email.
Pemesanan telah sukses ditandai dengan diterimanya NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara, serta notifikasi dari mitra distribusi setelah proses setelmen dilakukan.