Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merdeka Copper (MDKA) Dapat Restu Pemegang Saham untuk Private Placement dan Rights Issue

Emiten tambang PT Merdeka Copper Gold Tbk. mendapatkan restu dari pemegang saham untuk melakukan penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement, dengan menerbitkan maksimal 416 juta saham baru, atau maksimum 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Suasana di area pertambangan konsesi Tambang Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) milk PT Bumi Suksesindo (BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk,  di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana di area pertambangan konsesi Tambang Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) milk PT Bumi Suksesindo (BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk, di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten tambang PT Merdeka Copper Gold Tbk. mendapatkan restu dari pemegang saham untuk melakukan penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement, dengan menerbitkan maksimal 416 juta saham baru, atau maksimum 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Selain itu, emiten berkode saham MDKA tersebut juga mendapatkan izin dari pemegang saham untuk penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan menerbitkan maksimal 470 juta saham baru.

Adi Adriansyah Sjoekri, Sekretaris Perusahaan Merdeka Copper Gold, menyampaikan bahwa dana aksi korporasi tersebut akan digunakan untuk keperluan belanja modal, working capital, dan pembayaran utang.

“Makanya kami buka persetujuannya dulu, kan ada dua. Yang pre-emptive itu ada tiga tujuan yang diusulkan, bisa untuk capex, working capital, dan untuk pembayaran utang. Kalau agenda kedua, yang PMTHMETD itu untuk working capital dan capex,” katanya setelah acara RUPSLB di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Adapun, Adi mengakui saat ini belum mendapatkan standby buyers. Dia menjelaskan, hal itu akan masuk ke dalam tahap selanjutnya karena setelah RUPSLB perseroan akan mempersiapkan prospektus dan persyaratan lainnya. “Jadi ini saya pikir aksesnya kita buka dulu, nanti baru masuk ke tahap berikutnya,” imbuhnya.

Mengenai waktu eksekusinya, emiten berkode saham MDKA tersebut menyampaikan belum dapat memastikan.  Perseroan mendapatkan izin untuk merealisasikan PMHMETD selama setahun ke depan dan PMTHMETD dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper