Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Calon Induk Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan Terbitkan MTN Rp155 Miliar

Perum Perumnas menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes dengan jumlah pokok Rp155 miliar.
M. Nurhadi Pratomo
M. Nurhadi Pratomo - Bisnis.com 28 Februari 2019  |  08:35 WIB
Calon Induk Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan Terbitkan MTN Rp155 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA — Perum Perumnas menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes dengan jumlah pokok Rp155 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi di laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, perseroan melakukan emisi medium term notes (MTN) III Perum Perumnas Tahun 2019 dengan jumlah pokok Rp155 miliar. Distribusi secara elektronik dilakukan pada 27 Februari 2019.

MTN III Perum Perumnas Tahun 2019 dibanderol dengan kupon tetap 11,75%. Frekuensi pembayaran bunga dilakukan tiap 3 bulan dengan tenor lima tahun.

Dalam emisi itu, Perum Perumnas menunjuk PT Bank Bukopin Tbk. sebagai wali amanat. Sementara itu, PT Asta Kapital Asia bertindak sebagai penata usaha.

KSEI mencatat, Perum Perumnas memiliki tujuh MTN yang akan jatuh tempo pada 2019. Adapun, total surat utang jangka menengah yang jatuh tempo senilai Rp835 miliar tahun ini.

Seperti diketahui, holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan (PPK) akan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT PP (Persero) Tbk., PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) dengan Perum Perumnas sebagai induk.

Dua calon anggota yang berstatus perusahaan Tbk., Wijaya Karya dan PP, telah mengantongi izin pemegang saham untuk melepas status Persero dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) beberapa waktu lalu. Nantinya, keputusan rapat itu akan berlaku begitu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan holding diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bumn mtn perum perumnas
Editor : Riendy Astria

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top