Bisnis.com, JAKARTA — Perum Perumnas menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes dengan jumlah pokok Rp155 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi di laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, perseroan melakukan emisi medium term notes (MTN) III Perum Perumnas Tahun 2019 dengan jumlah pokok Rp155 miliar. Distribusi secara elektronik dilakukan pada 27 Februari 2019.
MTN III Perum Perumnas Tahun 2019 dibanderol dengan kupon tetap 11,75%. Frekuensi pembayaran bunga dilakukan tiap 3 bulan dengan tenor lima tahun.
Dalam emisi itu, Perum Perumnas menunjuk PT Bank Bukopin Tbk. sebagai wali amanat. Sementara itu, PT Asta Kapital Asia bertindak sebagai penata usaha.
KSEI mencatat, Perum Perumnas memiliki tujuh MTN yang akan jatuh tempo pada 2019. Adapun, total surat utang jangka menengah yang jatuh tempo senilai Rp835 miliar tahun ini.
Seperti diketahui, holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan (PPK) akan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT PP (Persero) Tbk., PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) dengan Perum Perumnas sebagai induk.
Dua calon anggota yang berstatus perusahaan Tbk., Wijaya Karya dan PP, telah mengantongi izin pemegang saham untuk melepas status Persero dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) beberapa waktu lalu. Nantinya, keputusan rapat itu akan berlaku begitu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan holding diterbitkan.