Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia tengah merancang skema dan konsep bagi instrumen derivatif baru, yakni structured warrant atau waran terstruktur. Ini akan menjadi alternatif instrumen investasi baru dalam negeri untuk semakin memperdalam pasar keuangan dalam negeri.
Hasan Fawzi, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa BEI sudah menerima pernyataan kebutuhan dari pelaku pasar terhadap instrumen ini. Ini merupakan instrumen yang sudah umum dikenal di bursa lain dan bahkan cukup likuid ditransaksikan, seperti di Taiwan, Thailand dan Singapura.
Saat ini, pengembangan instrumen ini tengah dimulai. Hanya saja, belum ada perangkat aturan yang menentukan aturan main insturmen ini serta mengizinkan adanya insturmen ini di pasar. BEI membutuhkan payung hukum dari OJK untuk bisa meluncurkan insturmen derivatif ini.
Hasan menjelaskan, pada prinsipnya waran terstruktur ini sama saja dengan waran yang kini sudah dikenal pasar. Hanya saja, penerbitan waran terstruktur ini dilakukan oleh pihak di luar emiten, yakni sponsornya yang akan bertindak sebagai penyedia likuiditas atau penggerak pasar.
Pihak sponsor tersebut bisa dari kalangan institusi finansial atau perusahaan efek besar. Waran ini tetap diterbitkan dengan mengacu pada saham emiten tertentu sebagai underlying atau dasar penerbitannya.
Pihak sponsor tersebut akan menerima dana dari investor yang membeli waran terstruktur tersebut dan bertindak sebagai penggerak pasar untuk melayani permintaan jual dan beli. Bila investor ingin mengonversikan waran tersebut menjadi saham, pihak sponsor tersebut akan mengeluarkan saham emiten yang bersangkutan yang ada dalam inventarisnya.
Baca Juga
Kendati begitu, Hasan mengatakan waran terstruktur ini masa aktifnya bisa saja lebih panjang, tidak mesti hanya 2 tahun seperti waran biasa yang kini beredar di pasar.
“Sekarang aturannya belum ada. Kita sedang melakukan penyusunan skema dan konsepnya tahun ini. Targetnya itu selesai tahun ini, baru setelah itu kita lihat ekosistemnya dari sisi aturan apa yagn belum ada, baru setelah itu sosialisasi dan edukasi,” katanya, Selasa (26/2/2019).
Hasan mengatakan, bila minat atas instrumen ini cukup tinggi selama proses edukasi dan sosialisasi, BEI akan mengajukan insturmen ini sebagai bagian dari program yang akan diimplementasikan tahun depan.
Menurutnya, untuk bisa menerbitkan instrumen ini, perusahaan efek yang bertindak sebagai sponsor dan penyedia likuiditas tentu harusnya perusahaan yang memiliki kapasitas yang cukup besar. Sekuritas asing yang sudah terbiasa menerbitkan instrumen ini di luar negeri mungkin bisa menjadi inisiator awal untuk memulai.
Oleh karena itu, regulasi tentang instrumen ini nantinya tentu akan mengatur pula tentang persyaratan struktur modal bagi pihak penyelenggara, kesiapan sistem atau infrastruktur untuk penunjang aktivitas transaksinya, serta pengalaman.
Adapun, transaksi waran biasa di BEI saat ini cukup likuid dan bahkan sangat volatil.Waran yang diberikan sebagai bonus bagi pembeli saham emiten yang melakukan initial public offering (IPO) biasanya dipasarkan dengan harga mulai Rp1 di pasar, tetapi bisa melonjak hingga ribuan persen dalam sekejap.