Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia akan mulai menerapkan sistem penolakan otomatis atau auto rejection terhadap order waran dengan harga yang melebihi harga saham yang menjadi aset dasarnya.
Kristian S. Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa selama ini transaksi waran yang terjadi di luar batas wajar dikenaikan status unusual market activity (UMA) atau disuspensi oleh BEI.
Nantinya, pada Maret mendatang, pengendalian transaksi waran akan dilakukan secara otomatis oleh sistem JATS yang ada sekarang. Pengendalian transaksi waran akan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktir BEI nomor Kep-00168/BEI/11-2018.
Surat keputusan tersebut adalah tentang perubahan peraturan nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuiditas. Surat keputusan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 26 November 2018.
Salah satu poin dalam surat keputusan tersebut yakni tentang penyesuaian pengaturan terkait dengan perdagangan waran untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Dalam lampiran surat keputusan tersebut pada poin VI.7.1.3. disebutkan bahwa JATS akan melakukan auto rejection bila harga penawaran jual atau permintaan beli atas waran yang dimasukkan ke JATS sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari waran tersebut.
Baca Juga
Dalam surat keputusan tersebut, BEI menegaskan bahwa lampiran surat keputusan tersebut akan mulai berlaku pada 11 Maret 2019 mendatang.
“Selama ini pengaturannya sudah ada, cuma sekarang kita bicara tentang sistemnya sehingga menjadi lebih otomatis. Kalau order waran di harga yang lebih tinggi dari sahamnya, itu akan langsung ditolak oleh sistem,” katanya, Kamis (21/2/2019).
Kristian mencontohkan, bila harga saham perusahaan tertentu adalah Rp200, maka investor yang ingin membeli waran-nya tidak dapat melakukan pemesanan pada harga sama atau lebih tinggi dari Rp200 sebab sistem JATS akan otomatis menolak.