Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bakal Relaksasi Aset Dasar Obligasi Daerah

Pemerintah berencana untuk merelaksasi ketentuan tentang aset dasar bagi penerbitan obligasi daerah, yakni dengan memungkinkan proyek-proyek strategis daerah menjadi aset dasar kendati tidak menghasilkan pendapatan yang stabil.
Ilustrasi/www.hennionandwalsh.com
Ilustrasi/www.hennionandwalsh.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berencana untuk merelaksasi ketentuan tentang aset dasar bagi penerbitan obligasi daerah, yakni dengan memungkinkan proyek-proyek strategis daerah menjadi aset dasar kendati tidak menghasilkan pendapatan yang stabil.

Hasan Fawzi, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan OJK, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri tentang penerbitan obligasi daerah.

Kendati perangkat aturannya sudah terbit sejak akhir 2017, tetapi hingga kini belum ada pemda yang merealisasikan penerbitan obligasi daerah.

Salah satu tantangan yang teridentifikasikan yakni terbatasnya proyek di daerah yang layak secara investasi atau bisa menghasilkan keuntungan yang memadai untuk dibiayai oleh obligasi tersebut.

Padahal, ada banyak proyek lain yang cukup strategis manfaatnya bagi daerah, tetapi tidak bisa dijadikan tujuan pembiayaan obligasi daerah karena proyek tersebut tidak menghasilkan arus keuntungan yang cukup tinggi.

Hasan mengatakan, saat ini sedang dibahas rencana relaksasi ketentuan underlying asset ini sehingga nantinya pemda tidak harus memilih proyek yang menghasikan aliran pendapatan yang stabil.

“Jadi, underlying-nya itu proyek yang boleh jadi sebetulnya tidak perlu menghasilkan revenue stream yang pasti. Kemampuan daerahnya [untuk membayar kewajiban bunga dan pokok] yang akan dilihat, bukan underlying proyek per proyeknya,” katanya, Selasa (26/2/2019).

Hasan mengatakan, relaksaksi ini berada di ranah Kementerian Keuangan dan merupakan bagian dari perangkat peraturan pelaksana dari regulasi yang telah disusun OJK. Saat ini, pengaturan relaksasi tersebut tengah disusun.

Adapun, peraturan OJK tentang obligasi daerah terbagi dalam tiga bagian, yakni tentang dokumen pernyataan pendaftaran, bentuk dan sisi prospektus dan prospektus ringkas, serta tentang laporan dan pengumuman emiten.

Ketentuan tentang tujuan penggunaan dana diatur salah satunya dalam pasal 27  Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Daerah.

Pada huruf c pasal tersebut diatur tentang keterangan rencana operasional kegiatan yang akan dibiayai dengan instrumen tersebut. Dalam keterangan itu, salah satunya harus memuat tentang perkiraan kapasitas dan hasil/pendapatan dari kegiatan yang dibiayai tesebut, serta prospek usaha dari kegiatan tersebut.

Hasan mengatakan, nantinya yang diukur bulan lagi prospek dari kegiatan/proyeknya, melainkan kemampuan daerah. Proyek mana saja bisa dipilih, asalkan ada jaminan kemampuan pemda untuk memenuhi kewajibannya.

Kemampuan pemda itu akan tercermin dari peringkat yang diperoleh pemda dari lembaga pemeringkat independen. Hal ini juga diwajibkan oleh POJK. Ini akan menjadi tolok ukur bagi investor untuk mengambil keputusan investasi terhadap obligasi daerah yang ditawarkan.

“Kalau tanpa ada jaminan [underlying], mungkin rating-nya akan kurang bagus, sehingga daerah tentu harus berkomitmen untuk tambahkan jaminan. Cuma, arahnya nanti boleh proyek yang tidak memberikan revenue stream,” katanya.

Maximilianus Nico Demus, Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas, mengatakan bahwa upaya relaksasi regulasi dan penyusunan aturan yang ideal bagi obligasi daerah ini sudah sangat lama dibahas.

Dirinya mengapresiasi relaksasi baru lagi yang akan ditawarkan pemerintah, sebab itu akan semakin mempermudah daerah untuk mulai mencoba menjajaki instrumen ini. Namun, hal tersebut bukan berarti instrumen tersebut sudah bisa diterbitkan dalam waktu dekat, sebab masih banyak tantangan lainnya.

“Sumber daya manusia di daerah yang paham tentang obligasi masih belum mencukupi. Lalu, tujuan penerbitan ini juga untuk apa kalau anggaran daerah yang ada sekarang saja penyerapannya masih lambat,” katanya.

Nico mengatakan, bila tujuan penggunaan dananya jelas dan ada kemendesakan di daerah untuk mencari sumber pendanaan alternatif di luar PAD dan dana transfer ke daerah, maka penerbitan obligasi daerah layak untuk dilakukan.

“Bank Pembangunan Daerah itu kan uangnya juga banyak. Kenapa tidak dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur yang besar?” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper