Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Obligasi Daerah Masih Belum Bisa Direalisasikan hingga Saat Ini, Mengapa?

Penerbitan instrumen obligasi daerah masih akan sulit untuk bisa direalisasikan dalam waktu dekat, mengingat banyaknya tantangan dalam proses emisi instrumen ini yang harus diatas oleh pemerintah daerah setempat.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kanan) berbincang dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (tengah), dan Kepala OJK Perwakilan Jawa Barat Joko Sarwono di selasela pembukaan perdagangan saham di Jakarta, Selasa (27/2)./JIBI-Dedi Gunawan
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kanan) berbincang dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (tengah), dan Kepala OJK Perwakilan Jawa Barat Joko Sarwono di selasela pembukaan perdagangan saham di Jakarta, Selasa (27/2)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Penerbitan instrumen obligasi daerah masih akan sulit untuk bisa direalisasikan dalam waktu dekat, mengingat banyaknya tantangan dalam proses emisi instrumen ini yang harus diatas oleh pemerintah daerah setempat.

Regulasi tentang penerbitan obligasi daerah sudah terbit sejak 2017 lalu dalam 3 POJK berbeda, antara lain tentang dokumen pernyataan pendaftaran, bentuk dan isi prospektus / prospektus ringkas, dan tentang laporan dan pengumuman emiten.

Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan bahwa dari hasil pengujian bersama antara OJK, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, teridentifikasi ada 10 pemda yang memiliki potensi untuk menerbitkan obligasi daerah.

Potensi tersebut diukur berdasarkan parameter keuangan dan produktivitas daerah. Namun, untuk bisa sampai pada realisasi penerbitan obligasi daerah, dibutuhkan lebih dari sekadar potensi dasar tersebut.

Daerah harus juga menyiapkan perangkat peraturan daerah, sumber daya manusia, dan unit pengelola obligasi daerah. Selain itu, proyek-proyek yang akan dibiayai melalui obligasi daerahnya pun harus dipelajari pula terkait nilai kelayakan investasinya.

“Kita sudah ada 10 daerah yang kita lihat berpotensi, tetapi tidak kami sampaikan siapa saja mereka karena saya tidak mau memberikan tekanan ke pemda yang bersangkutan, karena kami juga belum bertemu dengan mereka semua,” katanya, Senin (19/2/2019).

Hoesen mengatakan, tahun ini ada pemilihan umum DPRD, sehingga tentu butuh proses yang panjang sebelum DPRD siap untuk mulai membahas peluang tersebut bersama pemda.

Selain itu, pemerintah pusat saja membutuhkan waktu yang sangat panjang sebelum perangkat organisasi unit pengelola surat utang negara menjadi matang seperti sekarang, yakni Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Dirinya memaklumi bila pemda juga akan butuh waktu yang lama untuk mempersiapkan diri.

Saat ini, OJK berupaya membantu dengan memberikan dukungan pendampingan pengembangan kapasitas daerah dalam pengelolaan pembiayaan serta pemilihan proyek yang layak untuk dibiayai surat utang.

Kendati masih membutuhkan banyak waktu, tetapi setidaknya saat ini prosesnya sudah dimulai. Mestinya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sudah akan ada pemda yang berhasil menerbitkan instrumen ini dan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Wahyu Trenggono, Direktur IBPA, mengatakan bahwa beberapa daerah sebenarnya sangat potensial dan juga sudah melakukan persiapan yang cukup panjang. Dirinya memperkirakan, usai pemilu mendatang pemda kemungkinan baru akan mulai gencar mengupayakan penerbitan obligasi daerahnya bersama DPRD terpilih.

Wahyu mengatakan, bila menilai perangkat aturan yang disiapkan OJK, jaring pengaman bagi instrumen obligasi daerah sudah sangat baik, sehingga mestinya instrumen ini akan sangat prospektif bagi daerah maupun investornya.

“Kita bisa berharap sebagai investor bahwa uang yang ada di sana tidak akan hilang karena ada jaminan dan kepastian pengembalian dana. Jadi, cukup aman sebenarnya. Oleh karena itu, mestinya peringkatnya juga rata-rata akan cukup bagus dan yieldnya mungkin sedikit di atas SUN [surat utang negara],” katanya.

Menurutnya, instrumen ini akan lebih aman dibandingkan obligasi korporasi karena adanya perangkat aturan yang ketat, antara lain harus ada jaminan dan ada pengaturan rasio penerbitan dibandingkan pendapatan asli daerah.

Namun, bila dibandingkan surat utang pemerintah pusat, instrumen ini sedikit lebih berisiko. Dalam kondisi terburuk, pemerintah pusat masih bisa mencetak uang untuk melunasi surat utangnya atau mengandalkan pinjaman luar negeri, sedangkan pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan yang sama.

Niken Indriarsih, Kepala Divisi Pemeringkatan Korporasi Pefindo, mengatakan bahwa ini merupakan produk yang baru bagi daerah sehingga tantangan utamanya adalah sosialisasi terhadap seluruh perangkat di daerah.

TAHUN 2020

Pefindo berharap tahun ini sudah ada pemda yang bisa mulai memproses penerbitan obligasi daerah, kendati realisasi penerbitan paling cepat menurutnya baru akan terjadi pada awal 2020 mendatang.

Berbeda dibandingkan penerbitan obligasi korporasi, penerbitan obligasi daerah memiliki kelonggaran dari sisi waktu penerbitan, yakni mencapai 12 bulan dari laporan keuangan yang digunakan. Korporasi maksimal sudah harus menerbitkan surat utangnya dalam waktu 6 bulan dari periode laporan keuangan yang digunakannya.

“Proses pemeringkatan secara umum akan sama, hanya mungkin ada sedikit metodologi dan parameter yang berbeda. Faktor lain yang dianalis mungkin ekonomi daerahnya,” katanya.

Rudy Resnawan, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, mengatakan bahwa daerahnya sangat berminat untuk menerbitkan instrumen ini.

Usai mengunjungi kantor Bursa Efek Indonesia pekan lalu untuk berkonsultasi tentang instrumen ini, pihaknya akan mulai membahas peluang penerbitan instrumen ini dengan DPRD.

Rudy mengatakan, adanya instrumen ini akan sangat strategis manfaatnya bagi pembangunan Kalimantan Selatan. Kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kalsel saat ini tidak kurang dari Rp20 triliun. “Paling cepat kita bisa terbitkan tahun depan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper