Bisnis.com, JAKARTA— Diberhentikan menjadi Komisaris PT Bukit Asam Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari ini Muhammad Said Didu merasa terhormat.
Dalam cuitannya di Twitter @saiddidu, Dia menyampaikan sikapnya atas keputusan tersebut. Berikut isi lengkapnya:
Sesuai keputusan RUPSLB PT BA hari ini saya diberhentikan sebagai Komisaris PT BA dengan alasan saya sudah tidak sejalan dengan pemegang saham Dwi Warna (Menteri BUMN).
Hari ini saya merasa terhormat karena: pertama dilakukan RUPS Luar Biasa PTBA dengan agenda tunggal memberhentikan saya, dan kedua alasan pemberhentian saya karena dianggap tidak sejalan dengan pemilik saham Dwi Warna (Menteri BUMN).
Di sela-sela penjelasannya, Said Didu juga menjawab cuitan dari seorang netizen: makanya dah saya bilang Anda lebih profesional kalau bicara dan mengkritik kalau di dalam atau sebagai komisaris anda tak inovasi atau pikiran yang membantu perusahaan.
Atas lontaran pernyataan tersebut Said pun menjawab, mohon maaf bagi saya kemerdekaan berpendapat jauh lebih penting dari jabatan. Saya tak punya bakat jadi penjilat.
Dalam penjelasan surat usulan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bukit Asam tertanggal 28 Desember 2018 yang diterima Bisnis, disebutkan bahwa ada beberapa nama yang diberhentikan dengan hormat sebagai komisaris. Adapun alasan pemberhentian Said Didu adalah karena sudah tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham Dwi Warna.
Pemberhentian tersebut terhitung sejak ditutupnya rapat. RUPSLB tersebut dijadwalkan digelar di Grand Ballroom Hotel Borobodur, Jakarta pada Jumat (28/12) pukul 09.00 WIB.
Sebelum menjadi komisaris di emiten berkode saham PTBA itu, dia pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisaris Utama (Komut) Merpati Airlines.
Adapun nama lain yang juga tak lagi menduduki posisi komisaris adalah Purnomo Sinar Hadi dan Johan O. Silalahi.
Bukit Asam menyatakan mengukuhkan pemberhentian Purnomo dengan hormat sebagai komisaris terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN tertanggal 13 Desember 2018.
Sementara itu, Johan disebut telah mengundurkan diri secara tertulis pada 15 September 2018 kepada Menteri BUMN, dengan tembusan Deputi Menteri BUMN, Direktur Utama (Dirut) Holding PT Inalum (Persero), Komisaris Utama (Komut) Bukit Asam, dan Dirut Bukit Asam.
Agenda lain dalam RUPSLB tersebut adalah evaluasi kinerja perseroan hingga kuartal III/2018.