Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham tiga perusahaan tercatat.
Ketiganya adalah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA), PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN), dan PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN).
"Ketiganya dikenai suspensi karena hinggta 29 November 2018 belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2018 yang telah ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit," tulis bursa dalam keterbukaan informasi, Kamis (6/12/2018).
Selain itu, otoritas pasar modal juga mengumumkan sejumlah perusahaan yang masih belum melaporkan laporan keuangan dalam batas waktu yang ditentukan.
PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk. (TAMU) dan PT Titra Austenite Tbk. (TIRA) belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang diaudit oleh akuntan publik dan atau belum membayar denda keterlambatan senilai Rp50 juta.
Keduanya kini dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta. Adapun TIRA telah menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2018 yang diaudit oleh akuntan publik namun belum membayar denda Rp50 juta sampai dengan 29 November 2018.