Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBJ Siap Jaring Investor lewat Kontrak Emas Syariah

Akhir tahun ini, Bursa Berjangka Jakarta berencana meluncurkan kontrak emas syariah untuk menjaring lebih banyak investor dan meningkatkan transaksi dengan menargetkan pada investor atau trader dari kalangan masyarakat menegah dan menyasar investor yang ingin berinvestasi secara syar’i.

Bisnis.com, JAKARTA – Akhir tahun ini, Bursa Berjangka Jakarta berencana meluncurkan kontrak emas syariah untuk menjaring lebih banyak investor dan meningkatkan transaksi dengan menargetkan pada investor atau trader dari kalangan masyarakat menegah dan menyasar investor yang ingin berinvestasi secara syar’i.

Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Stephanus Paulus Lumintang mengatakan bahwa saat ini keseluruhan sistem sudah siap, tinggal menunggu finalisasi persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Rencana [dirilis] maksimal Desember. Mengenai harga nanti akan menyesuaikan dengan pasar saat kontraknya sudah dibuka. Harganya kita mengikuti mekanisme pasar international, dengan dikonversi menggunakan mata uang rupiah berdasarkan ukuran gramnya,” ujar Paulus kepada Bisnis, Jumat (26/10).

Dari segi ukuran, rencannya BBJ akan mengeluarkan kontrak dengan ukuran terkecil 0,01 gram dan akan tersedia dalam bentuk fisik. Adapun, produk itu nantinya juga akan diperdagangkan oleh seluruh pialang yang tergabung di BBJ.

Peluncuran produk emas syariah ini juga untuk menjawab perintah Bappebti untuk melakukan diversifikasi produk agar bisa meningkatkan volume transaksi kontrak multilateral pada tahun-tahun mendatang.

Kemudian dari sisi sistem perdagangan juga akan berbeda dengan kontrak emas berjangka dan kontrak emas hybrid yang seperti berjangka tapi bisa diambil fisiknya. Kontrak syariah itu akan mirip dengan kontrak hybrid.

“Karena kontrak berjangka tidak bisa syariah jadi yang syariah harus ada fisiknya. Syariahnya ketika terjadi pembiayaan dan gadai,” papar Lukas Lauw, Kepala Pengembangan Produk BBJ.

Untuk pembiayaan, Lukas menjelaskan misalnya seseorang mau membeli emas 100 gram emas di harga Rp50 juta, tetapi hanya punya uang Rp20 juta. Orang tersebut melakukan pembelian dengan uang Rp20 juta itu dan sisanya bisa dibayar dengan cara menyicil.

“Untuk membayar cicilan tersebut, pembeli bisa meminjam dana ke orang lan atau lembaga, dan emas tersebut bisa dijadikan jaminan. Kontrak peminjamannya itu sendiri nanti berdasarkan kaidah syariah, seperti tidak boleh berbunga dan modalnya murabahah,” lanjut Lukas.

Adapun, nantinya antara peminjam dan pemberi pinjaman akan melakukan perjanjian agar bisa mendapat keuntungan. Peminjam juga bisa memilih sendiri pihak peminjam yang dirasa lebih terjangkau dan lebih memberikan kemudahan.

Untuk sistem gadai, Lukas mengatakan hampir sama. Nanti seseorang harus terlebih dulu membeli dan memiliki emas, apabila nanti membutuhkan likuiditas seprti perlu uang tunai untuk keperluan tertentu tapi tidak ingin menjual emas maka emas itu akan dijadikan jaminan seperti digadaikan.

Karena ada wujud fisiknya, BBJ akan mengambil pasokan dari Singapura yang sudah terjamin tempat penyimpanannya. Kemudian, untuk pengambilan emas fisik hanya bisa dilakukan ketika pemilik emas sudah membeli emas lebih dari 5 gram.

Chief Business Officer PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) Teddy Prasetya, salah satu anggota pialang teratas BBJ, mengatakan sangat mendukung kontrak baru komoditas emas itu di BBJ.

“Kami sangat mendukung bila BBJ mengeluarkan kontrak baru apalagi emas syariah akan memberikan pilihan kepada investor untuk investasi yang mengikuti kaidah Islam karena bagaimanapun masyarakat kita mayoritas adalah muslim,” ujarnya kepada Bisnis.

Untuk publikasi dari RFB, Teddy mengaku belum dilakukan karena masih menunggu detail produk dari BBJ. Dari segi minat, Teddy menilai bahwa kontrak ini seharusnya menjadi pilihan bagus bagi investor karena sifatnya yang syariah.

“Di kontrak multilateral kendalanya hanya kurangnya likuiditas,” ungkap Teddy.

CBO RFB itu memaparkan ada tiga program besar yang bisa dilakukan untuk mengurangi kesulitan likuiditas. Pertama, dengan melakukan program edukasi, sosialisasi, dan promosi (ESP) industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) secara berkelanjutan oleh seluruh stakeholder.

Kedua, Program Penegakan Aturan atau Law Enforcement harus dijalankan denagn tegas dan keras terutama untuk melindungi industri dari oknum-oknum dan perusahaan illegal. Ketiga, Program Penerapan Tata Kelola yang baik atau Good Corporate Governance oleh semua stakeholder.

“Kalau ketiga program itu dijalankan dengan baik dan berkesinambungan akan mendorong industri PBK jadi lebih baik dan lebih maju seperti industri pasar modal dan masalah likuiditas akan dengan sendirinya menghilang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper